Ikuti Kami

Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Wajar 

Sebab, dalam lima tahun terakhir pertumbuhan ekonomi dalam keadaan stagnan.

Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Wajar 
Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai  wajar rencana pemerintah menaikkan cukai rokok. Sebab, dalam lima tahun terakhir pertumbuhan ekonomi dalam keadaan stagnan.

"Dalam lima tahun terakhir ini kenaikannya rata-rata hanya 5 persen. Itu sebabnya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang berusaha ditingkatkan," kata Hendrawan Supratikno, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, baru-baru ini.

Baca: Rokok Kretek Ditantang Bisa Bersaing di Pasar Ekspor

Namun, politikus PDI Perjuangan itu menyarankan agar kenaikan cukai rokok tidak terlalu tinggi. Untuk diketahui, pemerintah mengajukan kenaikan hingga 23 persen.

Hendrawan mengusulkan kenaikan cukai rokok sebesar 8,5 persen. Angka tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca: Pemda Diminta Segera Terapkan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

"Yang normal saja. Inflasi sekitar 3,1 persen. Pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen. Ya, sekitar 8,5 persen (kenaikan cukai rokok)," ucapnya.

Kenaikan cukai rokok ini akan mulai berlaku pada 2020. Tujuannya untuk menggenjot pendapatan negara.

Quote