Ikuti Kami

RUU KUHP, Herman Pastikan Tidak Ada Intervensi 

Komisi III berjanji akan menyelesaikannya secara profesional.

RUU KUHP, Herman Pastikan Tidak Ada Intervensi 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery. Foto: tribunnews.com.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi dalam mengambil keputusan ikhwal Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. 

Namun, Komisi III berjanji akan menyelesaikannya secara profesional.

Baca: Rotasi di Komisi III DPR RI, Herman Heri Gantikan Trimedya

"Dalam proses penyelesaian sebuah UU kami DPR tidak bisa dengar dipaksa, disuruh, ditahan atau dipercepat tidak bisa, kami bekerja secara profesional, biar saja bergulir dan target penyelesaian UU sudah menjadi target kami di Komisi III dimasa bakti sekarang," ungkap Herman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Dia menegaskan, dalam mengambil keputusan politik khususnya UU itu perlu memperhatikan sura mayoritas fraksi di DPR. Jadi Herman memastikan akan menyelesaikannya dengan profesional tanpa ada campur tangan pihak lain.

"Semua berjalan profesional sesuai apa adanya, dan kalau memang bisa segera diselesaikan, kenapa harus ditahan. Kami akan selesaikan," katanya.

"Tidak ada pihak yang mempercepat atau memperlambat," tambahnya.

Dalam penyelesaian RUU KUHP, kata Herman, Komisi III DPR  sudah meminta masukan dari sejumlah elemen masyarakat. Sehingga, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam pengesahan RUU tersebut.

"Tentu kami di DPR ini kan wakil rakyat, masukan masyarakat boleh-boleh saja, masyarakat kan juga macam-macam masyarakat yang mana, mewakili siapa, kami juga wakil rakyat, kami juga mendengar semua masukan," tegasnya.

Baca: Kala Empati Herman Tersentuh Hadapi Kasus Baiq

Untuk itu, lanjut Herman, Komisi III DPR meyakini RUU KUHP akan dapat disahkan sebelum periode DPR masa bakti 2014-2019 berakhir pada Oktober mendatang.

"Kami optimis, kami selesaikan sekarang, karena tidak ada lagi pasal-pasal krusial," pungkasnya.
 

Quote