Ikuti Kami

RUU Landas Kontinen Harus Punya Pijakan Ideologis & Akademis

Pansus RUU Landas Kontinen telah menggelar Rapat Kerja dengan pemerintah.

RUU Landas Kontinen Harus Punya Pijakan Ideologis & Akademis
Anggota Pansus RUU Landas Kontinen utusan Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema).

Bogor, Gesuri.id - Setelah mengunjungi Institut Teknologi Bandung dan Universitas Padjajaran, Kamis (16/12), Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen mengunjungi Institut Pertanian Bogor (IPB). 

Rombongan Pansus dipimpin Wakil Ketua Pansus T.B. Hasanuddin dan diterima Rektor Prof. Dr. Arif Satria, SP, MSi dan jajaran. 

Kunjungan bertujuan mendengar masukan, catatan, dan kajian ilmiah-obyektif dari masyarakat akademik IPB (dosen dan peneliti) terkait pengaturan mengenai landas kontinen Indonesia. 

"Masukan akademisi IPB memperkaya khasanah pengetahuan, serentak menjadi materi dalam pembahasan RUU," ujar anggota Pansus RUU Landas Kontinen utusan Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema).

Baca: Dibantu Ansy, Kelompok Tani TTU Terima Bang Pesona

Ansy mengungkapkan, sebelum mendengar kajian masyarakat akademik, Pansus RUU Landas Kontinen telah menggelar Rapat Kerja dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai inisiator, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM. 

"Yang disebut Landas Kontinen adalah wilayah dasar laut dan juga tanah di bawahnya yang bersambungan dengan pantai tetapi di luar laut teritorial hingga kedalaman 200 meter," ujar Ansy. 

Ansy melanjutkan, pemanfaatan landar kontinen di Indonesia saat ini meliputi sumber daya hayati seperti perikanan, serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya non hayati seperti minyak dan gas bumi, mineral, penggelaran pipa dan kabel bawa laut, bangunan laut, penelitian konservasi berbasis geofisik dan penelitian gunung api bawa laut. 

RUU Landas Kontinen masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Artinya, kehadiran RUU ini sangat urgen. 

"Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan perubahan UU Landas Kontinen Indonesia adalah dasar hukum penyusunan UU Nomor 1 Tahun 1973 masih menggunakan ketentuan Konvensi Jenewa Tahun 1958, sedangkan rezim hukum laut internasional saat ini mengacu pada UNCLOS 1982, sehingga secara substansi ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1973 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Hukum Laut Internasional," papar Ansy. 

Perubahan UU Landas Kontinen Indonesia diharapkan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional dan hukum laut internasional. 

"Jangkauannya adalah mampu mengatur Landas Kontinen, baik di dalam maupun di luar 200 mil laut (extended continental shelf), karena UU No.1 tahun 1973 hanya mengatur di dalam area 200 mil laut," ujar Ansy. 

Poin utamanya, sambung Ansy, adalah RUU yang dihasilkan harus kontekstual dan rujukannya harus jelas, yakni pada konvensi (United Nations Convention on the Law of the Sea) UNCLOS yang sudah diratifikasi Indonesia tahun 1985. 

Dalam diskusi tersebut, Ansy menyampaikan bahwa RUU Landas Kontinen harus memiliki pijakan ideologis dan pijakan akademis. 

"Landasan ideologis menekankan pada aspek : kedaulatan atas teritori dan sumber daya alam, kesejahteraan maritim harus menjadi ruang hidup dan sumber hidup, keadilan dan kesinambungan-keberlanjutan serta konservasi," ujar Ansy. 

"Sedangkan pijakan akademik RUU Landas Kontinen menekankan pada riset ilmiah, data yang kuat, valid serta akurat yang memuat kajian yuridis, politis, ekonomis, dan ekologis dengan pendekatan inter-disipliner," papar Anggota Komisi IV DPR-RI itu. 

Ansy yakin, kehadiran UU Landas Kontinen akan membuka peluang untuk menambah wilayah kekuasaan NKRI. 

Hal ini bisa terjadi, karena UNCLOS memperkenankan negara pantai (seperti Indonesia) melakukan pengajuan atau submisi perluasan landas kontinen (Landas Kontinen Ekstensi/LKE), di luar 200 mil laut sebagaimana tertuang dalam pasal 76 UNCLOS. 

"Saat ini, pemerintah telah mengajukan submisi untuk perluasan wilayah di Sumatra, Sumba, dan Papua. Namun, pengajuan tersebut harus memiliki kepastian hukum berupa UU Landas Kontinen, serentak bukti-bukti ilmiah, valid dan akurat tentang perluasan wilayah, pemetaan potensi, dan lain-lain," ujar Ansy. 

Baca: Hadiri Rakerda Banteng NTT, Ansy Sampaikan Laporan Kinerja

Karena itu, Ansy berharap IPB dan universitas lainnya di Indonesia harus menghasilkan lulusan-lulusan yang kompeten, terampil, berkarakter dalam bidang perikanan-kelautan. 

Penyusunan RUU Landas Kontinen harus mengedepankan pendekatan ilmiah dengan melibatkan Litbang universitas ataupun Lembaga penelitian. 

"Bukti-bukti ilmiah sangat penting dalam menghadapi gugatan negara tetangga/sengketa internasional pasca penetapan RUU Landas Kontinen," ujar Ansy. 

"Semua pengarahan, diskusi, dan catatan ilmiah dari masyarakat akademik merupakan pokok-pokok penting dalam pembahasan dan perumusan naskah RUU Landas Kontinen," tambah Anggota DPR RI dari NTT itu.

Quote