Ikuti Kami

Sudin Ingatkan KKP Tak Keluarkan Kebijakan Dadakan

Kebijakan menghentikan seluruh kegiatan ekspor koral (bunga karang) dilakukan secara mendadak pada tahun lalu.

Sudin Ingatkan KKP Tak Keluarkan Kebijakan Dadakan
Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan membahas Evaluasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2019, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran per Oktober Tahun Anggaran 2019, Rencana Kerja Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2020 dan Isu-isu Aktual di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Rabu (20/11). (Foto: gesuri.id/Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin mengingatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tidak mengulangi tindakan buruk dalam mengeluarkan kebijakan sebagaimana tahun lalu.

Tindakan buruk yang dimaksud Sudin adalah mengeluarkan kebijakan menghentikan seluruh kegiatan ekspor koral (bunga karang) secara mendadak tahun lalu. Kebijakan itu memukul para pengusaha ekspor koral dari Bali. 

Baca: Ono Surono Gugat Kosongnya 151 Jabatan di KKP

Hal itu dikatakan Sudin dalam Rapat Kerja antara Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta jajaran KKP di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

 “Saya dapat informasi penyetopan ekspor itu dilakukan mendadak dan  pemberitahuannya hanya lewat WA (WhatsApp) saja. Kalau begitu, nanti bila Pak Menteri mau ada keperluan dengan Komisi IV cukup lewat WA saja,” sindir Sudin.

Sudin melanjutkan, tak selayaknya KKP melaksanakan kebijakan secara sembarangan semacam itu. Apalagi hal ini menyangkut sektor usaha yang memberi penghidupan pada banyak warga.

“Saya minta KKP hentikan cara-cara semacam ini dalam melaksanakan kebijakan. Jangan kebijakan yang berdampak pada ribuan orang hanya diinformasikan lewat WA,” tegas Sudin yang juga politisi PDI Perjuangan ini. 

Baca: Gubernur Maluku Nyatakan Perang dengan Menteri Susi

Seperti diketahui, tahun lalu seorang pengusaha ekspor koral dari Bali, Agus Joko Supriatna sangat terkejut ketika pertama menerima informasi dari petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan (BKIPM) Kelas I Denpasar mengenai penghentian pemberian sertifikat izin ekspor koral ke luar negeri.

“Ini benar-benar ironis. Penyetopan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Kami cuma diberitahu lewat WA saja. Setelah ribut-ribut baru ada surat resmi,” kata Joko.

Quote