Ikuti Kami

Burhanuddin: Jelang 100 Hari, Kasus HAM & Korupsi Prioritas

Burhanuddin diperintah untuk bekerja cepat setelah ditunjuk menggantikan Jaksa Agung terdahulu.

Burhanuddin: Jelang 100 Hari, Kasus HAM & Korupsi Prioritas
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan dalam program 100 hari kerjanya, kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi masuk menjadi prioritas.

Baca: Jiwasraya, Perusahaan Manajemen Investasi Diduga Terlibat

"Tentu nanti kita akan membuat skala prioritas, dan itu termasuk program prioritas," kata ST Burhanuddin, baru-baru ini.

Ia mengaku diperintah untuk bekerja cepat setelah ditunjuk menggantikan Jaksa Agung terdahulu, HM Prasetyo.

Sejak ST Burhanuddin dilantik, banyak pihak meragukan independensi sang Jaksa Agung.

Untuk itu, berikut ini Tribunnews rangkum beberapa fakta 100 hari kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sempat jadi perbincangan masyarakat:

1. Adik Kandung TB Hasanuddin

Keraguan terhadap ST Burhanuddin tak lepas dari alasan sederhana ini.

ST Burhanuddin merupakan adik kandung dari TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin merupakan politikus dari PDI-Perjuangan.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu lantas dikaitkan dengan keputusan Jokowi.

Keraguan terhadap independensi ini pun terpatahkan.

Alasannya adalah tidak ada orang yang bisa memilih menjadi suku apa dan dari orang tua siapa.

Dan tidak ada pula orang yang dapat memilih menjadi saudara kandung siapa.

Serangan ini menjadi lemah dan disebut terlalu mengada-ada.

2. ST Burhanuddin Orang Internal Kejaksaan

Diberitakan sebelumnya, keraguan terhadap ST Burhanuddin ini dikaitkan dengan saudara kandungnya yang merupakan politisi.

Namun, hal itu terbantahkan lantaran diketahui ST Burhanuddin merupakan orang internal kejaksaan.

Sang Jaksa Agung ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politik.

Menanggapi keraguan masyarakat terkait sosok sang Jaksa Agung pilihannya, Jokowi angkat bicara.

Ia mengatakan bahwa pilihannya jatuh kepada ST Burhanuddin karena merupakan orang internal Kejaksaan Agung.

Jokowi menilai ST Burhanuddin memahami kondisi di dalam institusi penegak hukum tersebut.

3. Langkah Pertama ST Burhanuddin

Untuk menegakkan hukum, ST Burhanuddin bertemu dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memuji langkah pertama ST Burhanuddin dan menganggap pertemuan itu sebagai wujud sinergitas.

Langkah pertamanya itu juga dianggap sebagai angin segar bagi pemberantasan korupsi.

4. Lelang Jabatan

ST Burhanuddin mengeluarkan kebijakan untuk melakukan lelang jabatan.

Lelang jabatan itu untuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Dengan kebijakan ini, ST Burhanuddin membangun profesionalitas dan sistem meritokrasi.

Jaksa Agung memastikan reformasi internal dengan menyikat jaksa-jaksa yang terbukti 'nakal'.

5. Kasus First Travel

Kasus penipuan First Travel juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung juga mencari cara untuk mengembalikan hak-hak jemaah korban peniouan First Travel.

Jaksa Agung mempertimbangkan upaya hukum lain agar aset bos First Travel tidak dirampas oleh negara.

Ia mencari cara agar aset sitaan itu dapat dikembalikan kepada para korban.

6. Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 477 Miliar

Baca: Jaksa Agung Prioritaskan Penanganan SDM

Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sekira Rp 477 miliar.

Uang itu diketahui dari Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Kokos diketahui terbukti melakukan korupsi dalam perkara perjanjian kerja sama pangadaan batu bara di Muaraenim, Suamtera Selatan.

Kerja sama itu antara PT PLN Batubara dengan PT TME.

Jaksa Agung mengatakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Quote