Ikuti Kami

Puan: Hak Angket Perlu Dukungan Politik, Bukan Keinginan Politik

Apakah kemudian, itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik.

Puan: Hak Angket Perlu Dukungan Politik, Bukan Keinginan Politik

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani mengatakan, mengatakan hak angket membutuhkan dukungan politik masyarakat.

Puan menegaskan, hak angket memang hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR, namun perlu dukungan masyarakat.

"Itu hak anggota, kalau kemudian itu bisa berguna baik ya bisa saja, tapi kita lihat dulu lah gimana di lapangannya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Menurutnya, hak angket tak sekadar keinginan politik. Sebaliknya, perlu dukungan masyarakat.

"Apakah kemudian, itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik," ujar Puan.

"Tetapi juga ada dukungan politik yang memang nantinya akan berguna untuk masyarakat," ucapnya menambahkan.

Puan mengungkapkan, sejauh ini dirinya tak memberi instruksi kepada fraksi PDI Perjuangan di DPR RI terkait hak angket.

"Enggak ada instruksi, enggak ada," ungkapnya.

Dia menjelaskan, mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Kan ada aturannya di MD3 ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," ucap Puan.

Namun, kata Puan, hingga kini pimpinan DPR belum menerima pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi.

"Kalau kemudian itu memang sudah ada ya (mekanisme terpenuhi) tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," ungkapnya.

Wacana hak angket pertama kali digulirkan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Ganjar menilai, hak angket merupakan cara terbaik untuk melakukan klarifikasi dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Usulan Ganjar itu pun disambut baik oleh partai pendukungnya PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Demikian juga partai pendukung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, yakni NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendukung usulan itu.

Namun, hingga kini belum ada satu pun fraksi di DPR yang mengajukan hak angket.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR juga diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi. 

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Quote