Ikuti Kami

Puan Tegaskan Partai Pemenang Pileg Berhak Menjadi Ketua DPR RI

Puan mengatakan pemilu sudah berjalan, dan UU MD3 harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada.

Puan Tegaskan Partai Pemenang Pileg Berhak Menjadi Ketua DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang pemilu legislatif masih berhak menjadi ketua DPR

"Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," ujar Puan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/3).

BaCa: Ganjar Pranowo Serukan Tolak Segala Intimidasi & Penindasan!

Terkait dengan adanya isu revisi UU MD3, Puan mengatakan belum mendengar soal itu. Dirinya mengatakan sejauh ini pimpinan DPR masih kompak.

"Kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR," ucapnya.

Puan mengatakan pemilu sudah berjalan, dan UU MD3 harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Dirinya kembali menegaskan belum ada wacana merevisi UU MD3.

BaCa: Ganjar Pranowo Ingatkan Perjuangan Para Pahlawan Reformasi

"Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya. Nggak ada," kata dia seperti yang dikutip melalui laman detik.com.

Berdasarkan UU MD3 No. 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan.

Quote