Ikuti Kami

Soal DPS Ganda, Henry: PDI Perjuangan tidak Berkepentingan

Henry berharap agar semua pihak tidak tergesa-gesa menuduh telah terjadi kecurangan, dan kecurangan itu untuk kepentingan pihak tertentu

Soal DPS Ganda, Henry: PDI Perjuangan tidak Berkepentingan
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. (kedua dari kiri) saat sidak ke gudang aset Kemendagri di Semplak, Bogor

Jakarta, Gesuri.id – Wacana 25 juta Daftar Pemilih Sementara (DPS) ganda yang digulirkan partai pengusung paslon Capres-Cawapres Prabowo-Sandi ditepis Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat. Ia menegaskan partainya tidak berkepentingan dengan Daftar Pemilih ganda.

“Secara tegas saya katakan PDI Perjuangan sama sekali tidak berkepentingan dengan Daftar Pemilih ganda! ” tegas Henry dalam Program TV Indonesia Lawyers Club, Selasa (11/9) malam.

Dan PDI Perjuangan, kembali ditegaskan Henry, justru sangat mengharapkan agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersih dari segala kecurangan sehingga akan terwujud PEMILU (baik Pileg maupun Pilpres) yang bermartabat dengan nilai demokrasi yang tinggi serta akan terpilih wakil rakyat dan Presiden yang memiliki nilai kredibilitas yang tinggi.

Ia berharap agar semua pihak tidak tergesa-gesa menuduh bahwa telah terjadi kecurangan, dan kecurangan itu untuk kepentingan pihak tertentu.

“Khusus kepada teman teman Partai Politik yang menyatakan ‘menemukan 25 juta DPS ganda’, saya minta agar menunjukkan data itu untuk dicocokkan satu dengan yang lain, dan menjelaskan letak data gandanya?” tanya Henry.

Karena, lanjut dia, dari pencocokan itu nanti, kemungkinan akan ditemukan jumlah DPS ganda yang sama atau bisa juga berbeda.
 
“Perbedaan jumlah pemilih ganda ini juga bisa terjadi karena metode yang digunakan untuk menentukan data pemilih yang juga berbeda,” ujar Henry.

Untuk itu, dijelaskan Henry, agar diperoleh hasil yang akurat mengenai jumlah daftar pemilih yang ganda, sebaiknya KPU, Bawaslu dan Parpol sepakat terlebih dahulu untuk menentukan metode yang paling akurat.

“Bertitik tolak dari pemikiran berdasarkan Undang-Undang yang mengatur secara tegas tentang mekanisme dan proses lahirnya DAFTAR PEMILIH (sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 206 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) secara tegas kita ketahui bersama bahwa DPS disusun oleh PPS berbasis domisili di tingkat RT,” papar Henry.

Selanjutnya, masih kata politisi PDI Perjuangan itu, daftar tersebut diumumkan selama 14 hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

“Daftar itu salinannya diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat Kecamatan (untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masing-masing PARPOL Peserta Pemilu),” urai Henry.

Data berdasarkan DPS itulah, kata Henry, yang digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih.

“Dengan demikian maka nampak jelas, bahwa Daftar Pemilih Sementara itu telah dibuat dengan mekanisme yang sangat terbuka serta sejak awal telah diketahui oleh masyarakat dan PARPOL Peserta Pemilu,” imbuh Henry.

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh pihak untuk berprasangka baik terhadap kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu. “Sehingga kalaupun terjadi dan/atau terdapat Daftar Pemilih Ganda maka PDI Perjuangan mengajak semua pihak baik masyarakat khususnya Parpol, KPU dan Bawaslu untuk melakukan pengecekan,” tandas Henry.

Quote