Ikuti Kami

Tim Hukum Jokowi Pastikan Saksi Fakta Tak Capai 15 Orang

"Berdasarkan fakta, mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir"

Tim Hukum Jokowi Pastikan Saksi Fakta Tak Capai 15 Orang
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut belum memastikan berapa jumalah sakso fakta yang akan dihadirkan pihaknya pada sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstusi besok. Namun, dipastikan saksi yang hadir jumlahnya tak sampai 15 orang.

"Berdasarkan fakta, mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," ungkap anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan usai sidang lanjutan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Luhut menyebut, tim hukum 01 sudah memiliki nama-nama saksi yang akan dihadirkan, tapi mereka masih menyeleksi mana-mana saja yang bisa paling dibutuhkan kehadirannya dalam sidang lanjutan besok. 

Adapun para saksi yang akan dihadirkan nantinya akan lebih banyak berfokus pada sanggahan atas tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif seperti diungkapkan dalam dalil-dalil permohonan tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sebenarnya yang menjawab KPU bukan pihak terkait tapi untuk menyakinkan perlu. Walaupun kami melihat sudah tidak ada lagi yang bolong, gelap dan semua sudah terang berang," ujar Luhut.

Meskipun belum final mengenai saksi yang akan dihadirkan, namun Luhut menyebutkan dua nama ahli yang sudah pasti akan hadir yaitu Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Eddy O.S. Hiariej dan Doktor di bidang ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Heru Widodo.

Untuk diketahui, Majelis Hakim MK membatasi jumlah saksi dan ahli yang dibawa pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sengketa pilpres 2019. Jumlahnya hanya 15 orang saksi dan 2 ahli. 

Adapun agenda sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres ke MK pada Jumat (20/6/2019) besok adalah mendengar saksi dan ahli pihak terkait yaitu kubu 01. 

Quote