Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Surat Keterangan (Suket) menjadi alat atau surat yang sah bagi Pemilih yang belum memiliki e-KTP-el.
"Suket (Surat Keterangan) itu sah, kalau tidak ada e-KTP kan ada Suket. Sekarang sudah 98,8 persen yang sudah merekam e-KTP dan punya Suket," kata Tjahjo usai menghadiri Video Conference Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemilu di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (15/4).
Baca: Tjahjo Sebut Pemilu 2019 Jadi Ajang Konsolidasi Demokrasi
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca: Tjahjo Optimistis Partisipasi Pemilih Lampaui Target
Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih. Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP apat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.
"Tetap sah kok, arahan dari MK (amanat putusan Mahkamah Konstitusi), ke TPS bawa Suket sah, masyarakat tidak perlu takut," pungkasnya.