Ikuti Kami

Tjahjo Sebut Pemilu 2019 Jadi Ajang Konsolidasi Demokrasi

Indonesia ingin membangun pemerintahan yang efektif dan efisien serta demokratis, jangan sampai tercederai dengan racun demokrasi

Tjahjo Sebut Pemilu 2019 Jadi Ajang Konsolidasi Demokrasi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Jakarta, Gesuri.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut ajang Pemilu 2019 yang akan dihelat dalam beberapa hari lagi merupakan ajang konsolidasi demokrasi di Indonesia. Untuk itu penyelenggaraan Pemilu harus sukses dan tidak boleh tercederai oleh hal-hal yang tidak diharapkan.

"Indonesia ingin membangun pemerintahan yang efektif dan efisien serta demokratis, jangan sampai tercederai dengan racun demokrasi,” kata Tjahjo dalam Laporan Akhir Tahun Kemendagri dan BNPP Tahun 2018 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri beberapa waktu lalu.

Baca : Ini Makna Idul Fitri bagi Mendagri Tjahjo Kumolo

Sebagai bentuk dukungan, Tjahjo menambahkan pemerintah telah memfasilitasi KPU dan Bawaslu baik dari pusat hingga ke provinsi dan kabupaten/kota demi terselenggaranya Pemilu dengan sukses.

Fasilitasi tersebut menurutnya diberikan dalam bentuk anggaran, bantuan koordinasi dan kebutuhan lainnya. Termasuk dalam hal pengamanan dan penegakan hukum yang melibatkan TNI-Polri, BIN, maupun Kejaksaan.

Bentuk dukungan pemerintah tersebut jangan sampai ternoda dengan politik uang yang menjadi racun remokrasi. Apalagi terlibat kampanye ujaran kebencian, SARA, fitnah.

Baca : Tjahjo Ingatkan Lokasi Kampanye Pemilu Ada Aturannya

Sebaliknya dia mengajak agar peserta Pemiilu untuk mengadu konsep, gagasan dan program. Baik untuk capres-cawapres dan tim sukses, maupun para calon anggota legislatif dari pusat sampai daerah.

Khusus terkait masalah DPT, Tjahjo menyampaikan bahwa kuncinya bagi warga negara yang memiliki hak pilih, khususnya pemilih pemula yang pada 17 April 2019 menginjak 17 tahun, harus dipastikan melakukan perekaman e-KTP.

“Bulan Januari (2019-red) harus terekam datanya, kami harapkan masyarakat proaktif juga,” pinta mantan politikus Senayan ini.

Sebab, tambahnya, sudah ada kesepakatan bersama dalam rapat di DPR yang melibatkan KPU dan Bawaslu, seandainya pemilih pemula belum memiliki e-KTP tetapi sudah melakukan perekaman, dia bisa menggunakan surat keterangan (Suket) sepanjang bisa dibuktikan keasliannya. 

Quote