Ikuti Kami

Eva Menyambut Baik Revisi UU Tentang Perkawinan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Eva Menyambut Baik Revisi UU Tentang Perkawinan

Eva berharap dengan disahkannya undang-undang tersebut akan berdampak pada penurunan jumlah perkawinan anak. Pasalnya, kata dia, Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi.

"Harapan saya sebagai pengusul bahwa setealah ini ada dampak penurunan perkawinan anak," ungkap Eva saat dihubungi Gesuri.id di Jakarta, Selasa (17/9).

Quote