Ikuti Kami

Dwi Ria Kawal Masalah Zona Listrik Masyarakat Karimun

Kader Kawal Masalah Zona Listrik Masyarakat Karimun

Dwi Ria Kawal Masalah Zona Listrik Masyarakat Karimun
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dwi Ria Latifa - Foto: DPR.go.id

Tanjung Balai Karimun, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Kepulauan Riau, Dwi Ria Latifa akan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait masalah zona ketenagalistrikan di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun ke Komisi VII DPR.

"Kebetulan saya tidak di Komisi VII. Tapi insya Allah, saya siap menjembatani dan mendampingi agar permasalahan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII yang membidangi PLN dan ESDM," kata dia dalam kunjungan reses ke Tanjung Balai Karimun, beberapa waktu lalu.

Wakil Rakyat bersuami Duta Besar Indonesia untuk Mesir itu mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan zonasi kelistrikan sebaiknya menyurati DPR agar mengadakan rapat dengar pendapat, khususnya di Komisi VII.

Dia menilai permasalahan zona kelistrikan menjadi polemik yang belum ada penyelesaiannya. Di satu sisi, PT PLN mengalami surplus daya, namun di sisi lain masyarakat di zona listrik swasta tidak dapat melakukan penyambungan listrik karena belum beroperasinya perusahaan listrik swasta tersebut.

"Masyarakat punya hak untuk memperoleh listrik. Kalau di tingkat daerah belum juga selesai, akan lebih bagus di bawa ke tingkat pusat," kata politikus PDIP kelahiran Tanjung Balai Karimun ini.

Permasalahan zona listrik di Pulau Karimun Besar, menurut dia, sangat mendesak untuk diselesaikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, dan bisa berpengaruh pada pengembangan investasi.

Dia berharap pihak terkait tidak saling lempar tanggung jawab dengan alasan regulasi pembagian zona kelistrikan.

"Karena yang dirugikan tetap rakyat, karena saya lihat belum ada titik temu, sarana saya mungkin lebih baik diselesaikan di Komisi VII. Saya akan dampingi masyarakat menjelaskan persoalan ini di Komisi VII," tuturnya.

Wilayah Pulau Karimun Besar dibagi dalam tiga zona kelistrikan, zona 1 dikuasai PT Soma Daya Utama, zona 2 PT Karimun Power Plan (KPP) dan zona 3 PT PLN Persero.

Pembagian zona ini diberlakukan berdasarkan kebijakan Kementerian ESDM beberapa tahun lalu sebagai solusi mengatasi defisit daya dari PLN.

Namun sejak zonasi kelistrikan tersebut efektif diberlakukan, dua perusahaan swasta tersebut belum siap beroperasi, sementara PT PLN Persero hanya melayani penyambungan baru pada zona 3.

Data dihimpun, sedikitnya sebanyak 153 calon pelanggan di zona 1 dan 816 calon pelanggan di zona 2 masuh daftar tunggu. Kedua zona ini merupakan kawasan perdagangan bebas yang meliputi Kecamatan Meral dan Meral Barat. 

Quote