Yohanes Ontot Sebut Ketersediaan Guru Pendidikan Agama di Kabupaten Sanggau Masih Minim
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23, pengangkatan guru agama merupakan kewenangan pemerintah pusat dan tidak dapat dialihkan ke pemerintah.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Rabu, 21 Mei 2025 02:00 WIB