Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menegaskan telah menandatangani peraturan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 personel TNI-Polri.
Usai ditandatangani, Presiden Jokowi menjanjikan THR akan diterima akhir bulan ini.
Baca: Perusahaan Diimbau Tidak Tunda Pencairan THR
"Saya juga sudah tanda tangan pemberian THR. Insyaallah di akhir bulan ini paling lambat," kata Jokowi saat menghadiri buka puasa bersama prajurit TNI-Polri di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Pernyataan Jokowi itu langsung mendapatkan sambutan yang meriah dari seluruh prajurit yang hadir. Terutama oleh prajurit perempuan.
"Dan gaji ke-13 di bulan Juni. Ini kok ibu-ibu yang senang," ujarnya.
Baca: Presiden Segera Teken Penambahan Jabatan Perwira Tinggi TNI
"THR, insyaallah, THR dapat diterima akhir Mei dan gaji ke-13 diterima Juni nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), pembayaran THR akan dilakukan 10 hari sebelum Lebaran yaitu tepatnya 24 Mei 2019. Sedangkan gaji ke -13 akan dibayarkan pada Juni 2019.