Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Gubernur Anies Baswedan menerapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap empat nanti sebaiknya hanya diterapkan di wilayah yang masih zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca: Stop Polemik Data Covid-19 di Jakarta !
"Untuk daerah yang dikategorikan merah, tetap PSBB," kata Gembong, Selasa (2/6).
Menurut Gembong, selama berlangsungnya PSBB dari jilid I hingga ke III seharusnya Pemprov DKI sudah bisa memetakan wilayah-wilayah mana saja yang terlihat tingkat penularannya sudah landai.
"Pemprov dapat melakukan evaluasi menyeluruh, dan memetakan, daerah-daerah yang dikategorikan masuk klaster hijau," ujarnya.
Baca: Anies Diminta Jangan Takut-takuti Warga DKI
Apabila daerah-daerah sudah termasuk klaster hijau, sebaiknya sudah diterapkan normal baru (new normal) atau tatanan hidup baru. Namun, hal itu harus dibarengi dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat.
"Penerapan kebijakan new normal harus dibarengi dengan pengawasan yg sangat ketat. Sebab kalau new normal dianggap oleh masyarakat sebagai kebebasan, akan berakibat fatal dan ongkosnya teramat mahal. Maka membangun kesadaran kolektif masyarakat menjadi hal yang sangat penting," katanya.
PSBB fase ketiga di Jakarta akan berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.