Ikuti Kami

Anies Diminta Jangan Takut-takuti Warga DKI 

Pemerintah diminta mengkaji aturan untuk warga beraktivitas termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah.

Anies Diminta Jangan Takut-takuti Warga DKI 
Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Ketua Gugus Tugas Nasional Covid-19 Doni Monardo.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali membuka rumah ibadah yang ditutup karena pandemi covid-19. 

Baca: Stop Polemik Data Covid-19 di Jakarta ! 

Namun, dia menegaskan pembukaan itu harus disertai dengan menjalankan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

“Karena memang sudah saatnya warga ini tidak takut dan jangan ditakut-takuti. Karena itu saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktivitas termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah,” katanya kepada wartawan seperti dilansir dari okezone, Senin (1/6).

Kata Ketua DPRD DKI Jakarta itu, dalam pembukaan rumah ibadah nantinya, Pemprov DKI harus merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

“Dari syarat itu harus diverifikasi kembali secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, bahkan sampai ke tingkat provinsi untuk lalu disetujui untuk dibuka kembali (rumah ibadah),” jelasnya.

Baca: Jokowi: Mari Bersatu, Saling Peduli & Berbagi Untuk Kemajuan

Dia lantas meminta dukungan kepada berbagai pihak seperti RT, RW, FKDM, Babinsa, hingga Babikamtibmas untuk mensosialisasikan dibuka kembalinya rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang berlaku.

“Karena memang pemahaman warga mengenai protokol yang sesuai standar ini perlu dibangkitkan. Warga perlu pendampingan karena itu semua di sini saya meminta untuk aparatur pemerintah daerah turun ke lapangan,” tandasnya.

Quote