Ikuti Kami

Ansy Soroti Perusakan Hutan Bukit Betung Sambunggiri

Penambangan ilegal melibatkan masyarakat sekitar hutan, di mana setiap hari mereka rata-rata mendapat 5 kilogram timah

Ansy Soroti Perusakan Hutan Bukit Betung Sambunggiri
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema).

Pangkalpinang, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) mempersoalkan perusakan Hutan Produksi Bukit Betung Sambunggiri. 

Pernyaaan Ansy ini saat turut serta dalam Tim Kunjungan Kerja Panja Penggunaan, Pelepasan dan Pengrusakan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI, melakukan kunjungan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII dan Kawasan Hutan Produksi Bukit Betung Sambunggiri, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), baru-baru ini. 

Baca: Dibantu Ansy, Kelompok Tani TTU Terima Bang Pesona

"Aktivitas pertambangan ilegal telah merusak kawasan hutan di Bukit Betung Sambunggiri yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP)," tegas Ansy. 

"PT Timah Indonesia Tbk telah mengajukan permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan timah di Bukit Betung Sambunggiri kepada KLHK namun belum diberikan izin," tambah Politisi PDI Perjuangan itu. 

Ansy melanjutkan, berdasarkan foto satelit dan liputan jurnalistik, sebelum izin dikeluarkan, sudah dan sedang berlangsung penambangan ilegal secara massif di kawasan hutan Bukit Betung Sambunggiri. 

Penambangan ilegal melibatkan masyarakat sekitar hutan, di mana setiap hari mereka rata-rata mendapat 5 kilogram timah, yang dijual Rp. 200.000 per kilogram, sehingga pendapatan harian mereka mencapai Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). 

"Meskipun berdampak pada masyarakat, berdasarkan aturan tidak boleh ada aktivitas perambahan hutan, baik itu Kawasan Hutan Produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi," tegas Ansy. 

Dalam memberikan IPPKH di Bukit Betung Sambunggiri, Ansy menegaskan KLHK harus mempertimbangkan bahwa pertambangan akan mengancam flora dan fauna endemik, keberagaman hayati, serta hilangnya resapan air. 

Ansy menjelaskan, perusakan lingkungan hidup akibat penambangan yang tidak terkendali dan alih fungsi hutan menjadi non-hutan cukup massif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca: Ansy Bagikan Ribuan Bibit Tanaman ke Warga Kupang

Hal itu merupakan akibat pemberian izin investasi maupun izin pinjam-pakai dari pemerintah, terutama kepada korporasi yang hanya berorientasi pada akumulasi profit dan  melupakan prinsip pelestarian, serta prinsip keberlanjutan konservasi lingkungan hidup. 

Menurut Ansy, dalam menangani masalah perizinan dan pengawasan kawasan tambang harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait kehutanan dan lingkungan hidup, sehingga dapat menindak tegas pengelola tambang yang tidak memiliki posisi hukum yang kuat. 

"Korporasi yang merusak hutan harus diberikan sanksi administratif, melakukan reklamasi pemulihan dan rehabilitasi bekas tambang termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terdampak," tegas Ansy

Quote