Ikuti Kami

Bintang Akui Harus Banyak Belajar dari Yohana

Bintang Darmawati tetap meminta bantuan dari mantan Menteri Yohana Susana Yembise dalam menajalankan tugas-tugasnya.

Bintang Akui Harus Banyak Belajar dari Yohana
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Yohana Susana Yembise.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati tetap meminta bantuan dari mantan Menteri Yohana Susana Yembise dalam menajalankan tugas-tugasnya.

"Ini bukan perpisahan, karena Ibu Yohana berjanji akan tetap mendampingi saya memimpin Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak," kata Bintang dalam acara pisah sambut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak di Jakarta, Kamis (24/10).

Baca: Bintang Puspayoga, dari Dosen Jadi Menteri Jokowi

Bintang mengatakan Yohana sudah membangun pondasi yang kuat saat memimpin Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak di Kabinet Kerja pada periode 2014-2019.

Menurut Bintang, dia hanya akan melanjutkan yang sudah dilakukan Yohana dan mengajak seluruh pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak untuk meningkatkan inovasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, tidak ada visi dan misi menteri, yang ada adalah visi dan misi presiden dan wakil presiden," tuturnya.

Bintang mengatakan terdapat lima hal yang menjadi arahan Presiden Jokowi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, yaitu memberdayakan perempuan di bidang kewirausahaan, meningkatkan peran ibu dalam pendidikan anak, menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, mencegah pekerja anak, dan menghapus perkawinan anak.

"Lima arahan itu sudah saya sampaikan kepada para deputi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak," katanya.

Baca: Jadi Menteri, Bintang Sampaikan Pesan Penting Presiden

Sementara itu, dalam sambutannya, mantan Menteri Yohana Susana Yembise mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak adalah kementerian pada klaster III, yaitu bekerja di tingkat kebijakan dan koordinasi.

"Dari sisi kebijakan, sudah ada dua Undang-Undang yang berhasil kita sahkan pada masa kepemimpinan saya, yaitu Undang-Undang yang mengatur pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan anak dan Undang-Undang peningkatan usia perkawinan untuk mencegah perkawinan anak," katanya. 

Quote