Ikuti Kami

DPRD Mimika Ingatkan OPD Hati-hati Kelola Anggaran

Pengelola anggaran di wilayah itu agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang ada sehingga tidak terjerumus pada masalah hukum.

DPRD Mimika Ingatkan OPD Hati-hati Kelola Anggaran
Wakil Ketua II DPRD Mimika, Papua Yohanes Felix Helyanan.

Mimika, Gesuri.id - Wakil Ketua II DPRD Mimika, Papua Yohanes Felix Helyanan mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola anggaran di wilayah itu agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang ada sehingga tidak terjerumus pada masalah hukum.

"Dengan banyaknya kasus-kasus yang sementara ini diusut oleh aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka kita semua harus lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan anggaran atau mengusulkan anggaran. Kalau pengelolaannya tidak sesuai atau menyalahi aturan, risikonya pasti akan bermasalah dengan hukum," kata Felix Helyanan di Timika, Kamis (12/11).

Politisi yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Mimika itu mengaku prihatin dengan banyaknya pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemkab Mimika yang kini diperiksa oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya terkait dugaan praktik korupsi pada sejumlah kegiatan dan proyek.

Baca: Banteng Purwakarta Soroti Tingginya Tingkat Kematian Covid

"Tentu kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kasus-kasus yang tengah diproses ini kan kasus-kasus lama. Kita juga kaget, kok KPK memprosesnya sekarang ini. Tentu ini kan bukan muncul tiba-tiba di permukaan, bisa jadi kasus-kasus itu sudah lama diselidiki oleh KPK," ujarnya.

Peringatan serupa disampaikan Felix Helyanan kepada rekan-rekannya sesama anggota DPRD Mimika yang berwenang memutuskan dan menetapkan anggaran daerah.

"Kami juga di lembaga legislatif harus benar-benar berhati-hati dalam menyetujui dan menetapkan anggaran, terutama anggaran-anggaran yang bisa berdampak atau berpotensi menjadi temuan di kemudian hari," ujarnya.

Sejak Senin (11/11) hingga saat ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Mimika telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun anggaran 2015, 2016 dan 2019 di Kabupaten Mimika.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para saksi yang diperiksa pada Kamis siang, yaitu sebanyak enam orang.

Merereka terdiri atas Kasubag Pembinaan Badan Usaha Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Mimika dan mantan Sekretaris PPHP pembangunan gereja Kingmi Tahap I, Rahmawati Rasyid, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Mimika tahun 2015 Mikson, Kasubag Kesra dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016/Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016 Risiard Waromi.

Lalu Staf Bagian Kesra Setda Mimika dan Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 2 TA 2016 Abi Bua Rano, Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 1 TA 2015 Yuricha Belo dan Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kabupaten Mimika) Agustina Saklil

Saat pemeriksaan saksi sebelumnya, tim penyidik KPK menelisik perencanaan anggaran dalam pembangunan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Para saksi ini digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran ditahun 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang melibatkan pihak-pihak tertentu," tutur Ali.

Baca: Deddy Akan Terus Desak Percepatan Pembangunan PLTA Kayan

KPK dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus itu, Ali Fikri pun tidak membantah ihwal sudah adanya tersangka dalam perkara ini.

Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua tersebut. Sebab, kata Ali, itu menjadi kebijakan baru pimpinan KPK saat ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," tuturnya.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika dilakukan dalam beberapa tahapan sejak 2015 dan sampai saat ini belum juga rampung.

Padahal Pemkab Mimika telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp150-an miliar untuk mengerjakan gedung gereja megah berlantai tiga yang dirancang dilengkapi dengan tangga lift itu.

Quote