Ikuti Kami

Eri Siapkan Pengurusan IMB Tak Perlu Proses Pengukuran

Eri ingin peta milik BPN segera terkoneksi dengan peta milik Pemkot Surabaya.

Eri Siapkan Pengurusan IMB Tak Perlu Proses Pengukuran
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, nantinya tidak perlu lagi melakukan proses pengukuran.

Eri mengatakan jika semua tanah di Surabaya sudah diukur dan masuk dalam peta, maka hal itu akan memudahkan proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan perizinan IMB. Selain itu, ia ingin peta milik BPN segera terkoneksi dengan peta milik Pemkot Surabaya.

"Kalau sudah terkoneksi, nanti pengurusan IMB itu tidak perlu lagi melakukan proses pengukuran. Akhirnya, proses izinnya bisa segera terselesaikan," ujarnya.

Baca: Eri Pastikan Kota Surabaya Sudah Masuk Zona Kuning

Untuk itu, Wali Kota Eri memastikan, Pemkot terus memberikan dukungan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan II agar dapat melaksanakan pelayanan yang cepat untuk masyarakat, khususnya dalam proses pengeluaran sertifikat.

"Semoga yang belum terselesaikan dan tertinggal  dapat segera terselesaikan," ujarnya.

Selain itu, Eri mengatakan, jika aset milik negara harus segera diamankan. Sebab, bagaimana pun  aset milik negara harus dikembalikan kepada negara apapun yang terjadi. 

"Alhamdulillah, ini membuat saya senang. Ini menunjukkan keinginan kami untuk mengamankan aset bisa segera terwujud," kata Eri.

Baca: Jatim Zona Kuning, Untari: Berkat Kerja Sama Semua Pihak!

Ia berharap, kerja sama antara pemkot dengan BPN Surabaya I dan II dapat terus berlanjut. Ia yakin, pemkot bersama BPN Surabaya I dan II dapat saling melengkapi satu sama lain. 

"Semoga sertifikat secara digital atau sertifikat elektronik bisa diwujudkan di Surabaya. Agar Surabaya bisa menjadi Surabaya Kota Lengkap. Insya Allah ini juga akan berdampak luar biasa bagi warga Surabaya," ujarnya.

Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya menerima sertifikat aset tanah sebanyak 142 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan 44 Peta Bidang Tanah (PBT) dari BPN Kota Surabaya I dan II pada Kamis (2/9). 
Adapun rinciannya 66 SHP dari BPN Surabaya I dan 76 SHP dan 44 PBT dari BPN Surabaya II.

Quote