Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Depok Usulkan Perda Pesantren

Akhir tahun 2019, Kota Depok setidaknya memiliki 97 Pondok Pesantren (Ponpes) yang telah terdaftar dan tervalidasi Kementerian Agama.

Fraksi PDI Perjuangan Depok Usulkan Perda Pesantren
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman.

Depok, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren untuk dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.

Hal itu dinyatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman. Dia menjelaskan, pada akhir tahun 2019, Kota Depok setidaknya memiliki 97 Pondok Pesantren (Ponpes) yang telah terdaftar dan tervalidasi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok.

"Namun, masih terdapat 14 Ponpes yang belum mendaftarkan maupun divalidasi oleh Kemenag Kota Depok,” jelas Ikra.

Baca: PDI Perjuangan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pesantren

Persoalannya, Anggota DPRD Depok dari daerah pemilihan (Dapil) 5 Kota Depok (Cilodong-Tapos) ini menjelaskan,  sampai hari ini Kota Depok belum memiliki Perda tentang Pesantren.  Padahal,  UU No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren, pada Pasal 42, Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2) berlaku untuk mendukung kegiatan pesantren.

Selain adanya mandat dari UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pihaknya juga melihat beberapa persoalan nyata yang ada di lapangan, yaitu disparitas anggaran. Hal itu terjadi karena Ponpes masih dianggap sebagai pendidikan informal, sehingga mengakibatkan disparitas anggaran yang cukup tinggi antara lembaga pendidikan yang formal dengan lembaga pendidikan informal.

“Tentunya berdampak dalam penyediaan sarana dan prasarana. Selain itu, pengajuan permohonan pembangunan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan terkendala oleh terbatasnya anggaran di Kementerian Agama dan tidak didukung oleh Pemerintah Daerah karena dianggap sebagai urusan yang bersifat vertikal,” papar Ikra.

Permasalahan fasilitas yang belum optimal, sangat tidak bisa teratasi apabila mengandalkan pendanaan yang bersumber dari masyarakat,  baik yang dibayar awal masuk maupun yang bulanan.  Sebab dana yang dipungut dari wali murid itu, umumnya juga tidak besar.

“Akibatnya, dana yang dapat dikumpulkan oleh madrasah juga kecil. Kecilnya dana pendukung ini otomatis akan berpengaruh pada kecilnya kemungkinan madrasah memberikan insentif pada guru dan juga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kualitas serta mutu pendidikan madrasah,” katanya.

Kemudian, sambung Ikra yang juga menjabat sebagai Sekjen DPC PDI Perjuangan Kota Depok ini,  gaji dan tunjangan guru pesantren sangat kecil. 

Sebab, untuk gaji guru di pendidikan formal Kota Depok saja masih ada yang berada di bawah Rp2 juta.

“Bagaimana dengan gaji dan tunjangan guru Ponpes yang memiliki anggaran cenderung lebih sedikit. Konsekuensi logisnya ialah tentu gaji dan tunjangan guru pesantren berada di bawah gaji dan tunjangan yang diterima oleh guru di pendidikan formal,” sambungnya.

Selain itu, terkait kualitas pendidikan,  lembaga pendidikan berbasis masyarakat terutama madrasah dan pesantren secara manajerial masih membutuhkan dukungan untuk ditingkatkan.

Baca: Mufti Komitmen Fasilitasi Program Pembelajaran di Pesantren

“Terutama berkaitan dengan: SDM (kyai, ustadz, pembina, pengelola, santri), sarana/prasarana: masjid, ruang kelas, pondok, sanitasi, akses informasi, kurikulum dan kesetaraan ijazah dan serta akses melanjutkan pendidikan,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Ikra menegaskan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, akan mengusulkan agar Perda tentang Pesantren dimasukan ke dalam Propemperda tahun 2021.

“Usulan Perda ini akan kami sampaikan di dalam rapat pembahasan Propemperda 2021 yang akan dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Kota Depok pada tanggal 21-23 Juni 2020,” pungkasnya. 

Quote