Ikuti Kami

Komarudin: Pengritik Iriawan Kehilangan Daya Nalar

Kritikan tersebut menunjukkan kelompok yang melawan Presiden Joko Widodo kehilangan daya nalar.

Komarudin: Pengritik Iriawan Kehilangan Daya Nalar
Ketua Poksi Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Komarudin Watubun

Jakarta, Gesuri.id - Polemik yang dilontarkan sejumlah pihak mengenai penunjukkan Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dinilai tak berdasar.

Politisi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun menyatakan hal tersebut menunjukkan kelompok yang melawan Presiden Joko Widodo kehilangan daya nalar sehingga membuat mereka membangun argumentasi menurut selera pribadi di luar undang-undang.

"Padahal, kalau tidak sekadar menyerang presiden mestinya memberi argumentasi yang mencerahkan," katanya, Rabu (20/6).

Baca: Ketua DPRD Jabar Minta Iriawan Langsung Bekerja

Argumentasi yang dibangun, kata Komarudin, seolah-olah yang dilantik sebagai penjabat gubernur adalah anggota kepolisian sebagaimana diatur pasal 28 ayat 3 UU 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Aturan tersebut berlaku jika anggota polisi hendak bertugas di luar institusi Polri dan hal tersebut benar.

Namun, ada pengecualian sesuai PP Nomor 21 tahun 2002 yang mana beberapa lembaga negara bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi, termasuk menjadi Sestama Lemhanas RI.

"Beliau saat ini tidak lagi bekerja pada insitusi kepolisian, tetapi di Lemhamas RI," tambah Ketua Poksi Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI ini.

Komarudin mengatakan, dilantiknya Iriawan ini sama persis dengan pelantikan Irjen Pol Carlos Brix Tewu sebagai penjabat Gubernur Sulbar, beberapa waktu lalu. Saat itu, Carlos adalah polisi aktif yang menjabat sebagai Staf Ahli Menkopolhukam yang merupakan pejabat tinggi madya.

Baca: Soal Pj Gubernur Jabar, Alex: Pengkritik Salah Tafsir

Menurutnya, lex spesialis UU 10 Tahun 2016 Pilkada pasal 201 bahwa yang dapat diangkat jadi penjabat gubernur adalah pejabat tinggi madya.

"Komjen Irawan bisa diangkat jadi Gubernur Jabar karena jabatanya sebagai pimpinan tinggi madya atau Sestama Lemhanas sebagai jabatan tertentu ASN," tegasnya.

Quote