Utut Adianto: Pengisian Militer Aktif atau TNI Dalam Jabatan Sipil Tak Bertentangan dengan Konstitusi
Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI telah secara tegas membatasi ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Sabtu, 11 Oktober 2025 22:01 WIB