Ikuti Kami

PDI Perjuangan Minta Pemkab Simalungun Optimalisasi Program JKN

RPJMN 2020-2024 yang dicanangkan pemerintah pusat menargetkan tingkat UHC minimal 98% di tahun 2024.

PDI Perjuangan Minta Pemkab Simalungun Optimalisasi Program JKN
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Simalungun Junita Veronika Munthe.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Simalungun Junita Veronika Munthe meminta Pemkab Simalungun mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya dalam melakukan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi tercapainya target Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Menurutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dicanangkan pemerintah pusat menargetkan tingkat UHC minimal 98% di tahun 2024.

BaCa: Ganjar Beberkan Banyaknya Koperasi Bobrok di Indonesia

"Demikian juga seharusnya yang dicapai Kabupaten Simalungun, yaitu sedikitnya 98% dari populasi penduduknya untuk ikut program BPJS Kesehatan atau JKN, agar Simalungun meraih UHC," ujarnya.

Junita menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Simalungun pencapaian peserta BPJS di 'Bumi Habonaron Do Bona' masih 82%, maka masih kurang 16% untuk mencapai target UHC.

"Bagaimana agar target UHC dapat dicapai, tentu harus ada kerjasama yang antara dinas kesehatan, Disdukcapil, rumah sakit, Puskesmas, pemerintah desa dan masyarakat. Tidak bekerja sendiri-sendiri tapi bekerja bersama-sama," ujarnya.

Menurutnya Pemkab Simalungun perlu menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya, BPJS yang punya basis data berkaitan dengan peserta BPJS Kesehatan di Kapaten Simalungun. 

"Saya berharap Pemkab Simalungun mampu mencapai UHC di Semester 1 tahun 2024," katanya.

BaCa: Memaknai 34 Menit Ganjar Pranowo dan Najwa Shihab

Jika sudah tercapai target UHC, manfaatnya bagi masyarakat adalah ketika membutuhkan BPJS Kesehatan yang mendesak, maka bisa aktif dalam tempo 5 menit, tidak perlu menunggu 14 hari, sehingga masyarakat yang sakit dapat ditangani segera.

Terkait keadaan peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Simalungun saat ini, ungkap Junita, masih ada masyarakat yang sudah meninggal dunia tetap ditagih iuran BPJS-nya, begitu juga warga penerima bantuan iuran (PBI) APBD dan APBN, tetap dibayarkan meski orangnya sudah meninggal dunia.

"Temuan kita di lapangan masih ada kejadian seperti itu. Hal-hal seperti ini harus segera dituntaskan dengan kerjasama semua pihak terkait. Jika hal ini diselesaikan, maka manfaatnya dialihkan kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya

Quote