Ikuti Kami

Pemkab Sumenep Diminta Evaluasi Pemberlakuan "Check Lock"

Darul menemukan fakta bahwa banyak ASN yang bertugas di lapangan ketakutan.

Pemkab Sumenep Diminta Evaluasi Pemberlakuan
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep Darul Hasyim Fath.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Jawa Timur, mendesak Pemkab Sumenep untuk mengevaluasi pemberlakuan check lock empat kali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Empat kali tanda tangan itu bagus, tapi tidak mempertimbangkan efektivitas kinerja bagi ASN yang harus melayani masyarakat di lapangan,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep Darul Hasyim Fath kepasa Gesuri.id di Jakarta, Senin (13/1).

Baca: Arif Sampaikan Poin Penting Revisi UU ASN

Legislator asal Pulau Masalembu menemukan fakta bahwa banyak ASN yang bertugas di lapangan ketakutan. Mereka hanya berkonsentrasi pada check lock untuk tidak terlambat.

“Mereka lebih takut untuk check lock dibanding melayani masyarakat saat turun lapangan,” ujar Darul.

Wakil ketua bidang idelogi dan kaderisasi DPC PDI Perjuangan Sumenep menuturkan, kasus tersebut sering dialami pihaknya saat turba bersama ASN yang menjabat di-leading sektor Komisi I DPRD Sumenep. 

“Kalau ingin tahu faktanya, coba saat sidang paripurna dewan, gaktahu siapa yang di depan, entah itu Bupati, mereka tidak peduli kalau sudah waktunya tanda tangan. Sibuk sendiri untuk tanda tangan,” kata politisi Banteng yang menjabat ketua komisi I DPRD Sumenep.

Kendati demikian, Darul mengapresiasi ikhtiar mendisiplinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan check lock 4 kali dalam sehari.

“Yang kita koreksi cara kita bernalar yang kerap kali generalis. Menganggap semua ASN ‘nakal’hingga harus di berlakukan empat kali adalah konklusi yang terlalu prematur,” tandas politisi dari Kandang Banteng ini.

Pemerintah Kabupaten Sumenep memberlakukan check lock sejak Januari 2019. Setiap harinya ASN empat kali tanda tangan, yakni saat hendak masuk jam pertama (pagi), mau istirahat, masuk jam kedua (siang) dan hendak pulang (sore).

Konsekuensinya, jika para abdi negara itu terlambat masuk 30 menit maka akan dikurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) – besaran tunjangan ASN – sebesar 0,5 persen dari besaran penghasilan sesuai golongannya. 

Tidak semua ASN mendapatkan tambahan penghasilan berbasis kinerja. Dan tingkatan paling rendah sebesar Rp 500 ribu dan tertinggi Rp 13 juta lebih.

Baca: Hugua Pastikan Revisi UU ASN Masuk Prolegnas

Penghasilan pegawai berbasis kinerja tersebut di luar gaji pokok para ASN dan di luar Dinas Pendidikan serta Dinas Kesehatan yang memiliki program tersendiri.

“Jadi, saya minta untuk dievaluasi. Dua kali saja kenapa? Atau paling tidak tiga kali check lock lah. Kalau empat kali kan membuat ruwet mereka sendiri. Kecuali yang memang bertugas di keuangan atau ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan di lapangan,” pungkas Darul.

Quote