Ikuti Kami

Puan Desak Pemerintah Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS

Adanya aturan turunan tersebut akan memudahkan penegak hukum dalam menjerat pelaku kekerasan seksual.

Puan Desak Pemerintah Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah segera menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Adanya aturan turunan tersebut akan memudahkan penegak hukum dalam menjerat pelaku kekerasan seksual.

“Saya juga meminta semua tetap mengawal, tetapi bolanya ada di pemerintah, bahwa aturan-aturan turunan terkait dengan UU TPKS implemetasi di lapangan itu jadi lebih kuat,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/4).

Baca: Banteng Kediri Usulkan Seragam Gratis Bagi Siswa

Politikus PDI Perjuangan ini mengutarakan, hadirnya UU TPKS diharapkan bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual di Indonesia. 

“Jangan sampai ada korban kekerasan kepada perempuan dan anak pada khususnya,” ucap Puan.

Seperti diketahui UU TPKS secara resmi telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 12 April 2022. Dalam dokumen UU TPKS, dijelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa.

Baca: Ananta Salurkan Ribuan Paket Bantuan Dari Puan di Tangerang

Selain itu, suatu perbuatan dikatakan sebagai kekerasan seksual jika bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas.

Adapun sembilan jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam pasal 11 UU TPKS di antaranya pelecehan fisik, pelecehan nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.

Selain sembilan jenis kekerasan seksual tersebut, UU TPKS juga mengatur bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana. Rinciannya yakni, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Quote