Jakarta, Gesuri.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (23/1) untuk melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Lapor LHKPN," kata Prasetyo saat tiba di gedung KPK.
Baca: DPR Dorong KPK Awasi Sejumlah Proyek BUMN
Saat dikonformasi alasannya tidak melaporkan melalui aplikasi e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), ia mengaku agak sulit menggunakan aplikasi tersebut.
"Sudah pakai elektronik tetapi kan agak sulit, kita kesulitan cara pakainya. Ini kita manual ada koordinasi apa saja yang kurang," ucap Prasetyo.
Namun, ia mengaku bahwa KPK sudah memberikan pelatihan soal pelaporan harta kekayaan melalui e-LHKPN tersebut.
"Sudah pernah ada. Kami pertama-tama meminta dari Fraksi PDI Perjuangan tetapi kan kami kesulitan cara memasukkannya, banyak sekali," ujar dia.
Baca: Trimedya Minta KPK Usut Tuntas Suap Dana Perimbangan Daerah
Untuk diketahui, KPK pada Senin (14/1) lalu merilis kepatuhan pelaporan harta kekayaan pada 2018.
Pada legislatif tingkat provinsi terdapat tiga DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhannya 0,00 persen antara lain DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.