Ikuti Kami

Usulan Ekspor Ganja, Ananta : Itu Barang Dilarang Hukum

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rafli, mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia.

Usulan Ekspor Ganja, Ananta : Itu Barang Dilarang Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ananta Wahana.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ananta Wahana menyatakan tak bisa membayangkan akibat yang ditimbulkan  jika Pemerintah melegalkan dan menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.

Seperti diketahui, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rafli, mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia saat Rapat Kerja dengan Kementerian Perdagangan. 

Baca: Ganja Diusulkan Diekspor, Ini Penjelasan Menohok Sonny

Menurutnya, ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi dan ganja merupakan tanaman yang gampang ditanam dan tumbuh di tanah Aceh.

"Wong sekarang kan banyak ladang ganja yang dibabati, dibakar (Dimusnahkan). Kalau itu nanti dilegalkan jadi diekspor, nah ini kan membuka peluang penyalahgunaannya makin luar biasa kan," kata Ananta, Jumat (31/1). 

Wakil rakyat asal Dapil Banten ini menjelaskan, bahwa negara tentu sudah mempunyai banyak pertimbangan sebelum memutuskan melarang peredaran dan pemakaian ganja.

Dalam UU No.9 Tahun 1976, yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU Narkotika No.22 Tahun 1997, dan kemudian kembali diubah menjadi UU Narkotika menjadi UU No.35 Tahun 2009, ganja termasuk barang yang dilarang.

Kemudian dalam aturan Permenkes No 50/2018 tentang perubahan penggolongan narkotika, Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I.


"Ganja ini kan barang terlarang. Penggunaannya kan sangat selektif sekali dan itu memang undang - undang melarang kan," ujar dia.

Meski demikian, kata Ananta, pemerintah dan masyarakat tidak boleh menutup mata dengan informasi yang berkembang bahwa tanaman ganja memiliki manfaat untuk pengobatan. Untuk membuktikan informasi itu, maka diperlukan sebuah penelitian yang mendalam.

Baca: Henry Yoso Berdebat dengan Anang Iskandar Soal Rehab Narkoba

"Kalau ngomong setuju atau tidak setuju, saya lebih banyak tidak setujunya. Karena itu barang yang dilarang oleh undang-undang, Tapi memang kita tidak boleh menutup mata, itu memang ada hal-hal tertentu dibutuhkan barang itu. Tapi kan itu harus melalui kajian-kajian yang mendalam dan itu tidak sederhana, Panjang itu," ujar dia.

"Kalau mau (dieskpor) ini ya harus dikaji secara mendalam (riset dan lainnya). Jadi, yang menurut saudara Rafli baik, itu belum tentu benar," sambungnya.

Quote