Ikuti Kami

Zuhairi Desak Perusak Masjid Ahmadiyah Sintang Dihukum

Inti toleransi adalah penegakan hukum bagi pelaku intoleransi, kekerasan, dan pengrusakan. 

Zuhairi Desak Perusak Masjid Ahmadiyah Sintang Dihukum
Cendekiawan Nadhlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi (Gus Mis).

Jakarta, Gesuri.id - Cendekiawan Nadhlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi (Gus Mis) turut menanggapi aksi perusakan Masjid Miftahul Huda  milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Balaigana, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9). 

Masjid itu dirusak sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam. Anggota JAI yang juga terdiri dari perempuan dan anak-anak pun terancam keamanannya oleh kelompok Intoleran itu. 

Baca: Penyerangan Terhadap JAI Sintang, TMP: Tegakkan Konstitusi !

Gus Mis, yang juga kader PDI Perjuangan ini menegaskan, inti toleransi adalah penegakan hukum bagi pelaku intoleransi, kekerasan, dan pengrusakan. 

"Jadi hukum harus ditegakkan bagi para perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang," tegas Gus Mis.

Gus Mis pun sepakat dengan sikap Menteri Agama (Menag) yang meminta aparat keamanan mengambil langkah tegas  untuk mengatasi tindakan main hakim sendiri ini.

Menag meminta para pelaku perusakan diproses secara hukum, demi kepastian hukum dan keadilan.

"Saya setuju sikap Menag," ungkap Gus Mis. 

Baca: GMNI Kalbar Kutuk Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang

Sebelum perusakan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Sintang telah lebih dulu   menerbitkan surat keputusan untuk menghentikan aktivitas di masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Balaigana, pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu. 

Pemda Sintang  menyegel masjid Ahmadiyah dan melarang jemaat Ahmadiyah melakukan aktivitas keagamaan di dalamnya. Tindakan  itu didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait  Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008.

Quote