Ikuti Kami

GMNI Kalbar Kutuk Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang

Ulil menegaskan, kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin penuh oleh Pancasila dan UUD 1945. 

GMNI Kalbar Kutuk Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang
Ketua DPD GMNI Kalbar M. Ulil Azmi .

Pontianak, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Barat mengutuk aksi Aliansi Umat Islam melakukan perusakan Masjid Miftahul Huda  milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Balaigana, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Ketua DPD GMNI Kalbar M. Ulil Azmi  menegaskan, aksi Intoleransi berupa perusakan tempat ibadah dan intimidasi terhadap warga Ahmadiyah Sintang itu, berikut pembiaran oleh aparat negara, menjadi preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Mengapa negara membiarkan aksi  Intoleransi yang tidak beradab itu? Padahal faktanya, di lokasi peristiwa tampak para anggota Polri bahkan TNI. Tapi anehnya, mereka diam melihat kebrutalan massa," tegas Ulil, Jumat (3/9).

Baca: Dies Natalis Ke-67, Momentum Rekonsiliasi Nasional GMNI

Ulil menegaskan, kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin penuh oleh Pancasila dan UUD 1945. 

Bahkan, sila pertama Pancasila berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang artinya, sebagai warga negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sudah sepatutnya menyembah Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan keyakinan nya. 

"Dan ingat juga, di Pasal 28 huruf E, I dan J serta Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 sudah dijelaskan bahwa negara menjamin kebebasan beribadah setiap warga nya. Lalu pertanyaan kami, apakah aparatur keamanan dan pemerintahan di Sintang  tak hapal isi Pancasila dan UUD 1945, sehingga membiarkan aksi Intoleran tak beradab ini terjadi??," tegas Ulil. 

Ulil pun mengecam tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Sintang yang lebih dulu   menerbitkan surat keputusan untuk menghentikan aktivitas di masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Balaigana, pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu. 

Pemda Sintang  menyegel masjid Ahmadiyah dan melarang jemaat Ahmadiyah melakukan aktivitas keagamaan di dalamnya. Dan tindakan Pemda Sintang itu didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait  Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri pada 2008. 

Baca: Basarah: GMNI Harus Tetap Dalam Garis Nasionalis!

Maka, GMNI Kalbar pun mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut SKB yang dikeluarkan pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. 

"Pemerintah Pusat juga tidak boleh  berdiam diri melihat aksi Intoleransi ini. Seluruh tindak Intoleransi dan intimidasi yang dialami oleh warga Ahmadiyah Sintang berakar dari SKB tahun 2008 itu. Maka, Pemerintah harus mencabut SKB itu, karena bertentangan dengan  Pancasila dan konstitusi," tegas Ulil. 

GMNI Kalbar pun mendesak  aparat keamanan mengerahkan kekuatan penuh, guna menghentikan tindakan intoleran dan teror terhadap  komunitas JAI di Sintang. 

"Melindungi seluruh tumpah darah Indonesia adalah amanat UUD 1945. Dan tugas aparat Kepolisian untuk menjaga keamanan seluruh warga, termasuk warga Ahmadiyah di Balaigana, Sintang. Aparat jangan hanya berpangku tangan," tegas Ulil.

Quote