Ikuti Kami

Gunawan HS Layangkan Somasi ke KPU & Bawaslu Kota Malang 

Somasi ini berawal ketika pihaknya menemukan modus oknum PPK pada tiga kecamatan di Kota Malang, yakni Sukun, Blimbing dan Lowokwaru.

Gunawan HS Layangkan Somasi ke KPU & Bawaslu Kota Malang 
Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI, Gunawan HS.

Jakarta, Gesuri.id - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI, Gunawan HS melayangkan somasi kepada Komisi Pilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang. 

Somasi ini dilayangkan oleh caleg nomor urut 7 dari PDI Perjuangan itu melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum 'Kompak Law' pada Selasa kemarin, 5 Maret 2024.

Perwakilan Kuasa Hukum Gunawan HS, Ach Hussairi, mengatakan, somasi ini berawal ketika pihaknya menemukan modus oknum PPK pada tiga kecamatan di Kota Malang, yakni Sukun, Blimbing dan Lowokwaru yang diduga telah melakukan perubahan perolehan suara dengan cara memindahkan sebagian suara partai PDI Perjuangan.

Baca: Abdy Jelaskan Kenapa Ganjar Pranowo Layak Jadi Presiden RI

Tepatnya, dari suara tidak sah dan juga dari perolehan suara caleg partai lain di masing-masing kecamatan untuk dipindahkan ke perolehan suara ke salah satu caleg dari PDI Perjuangan.

"Dengan terjadinya dugaan kecurangan tersebut kami selaku tim kuasa hukum dari Caleg DPRD Provinsi melaporkan adanya kejadian tersebut secara lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kota Malang yang diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu Kota Malang dengan pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dengan menunjukkan bukti-bukti kecurangan tersebut," katanya, Rabu 6 Maret 2024.

Setelah melapor, Hussairi mengaku bahwa pihak Bawaslu Kota Malang tidak menindaklanjuti dengan menyampaikan keberatan mereka dalam rapat pleno KPU.

Sehingga dugaan upaya untuk mengubah dan menggelembungkan perolehan suara salah satu caleg berjalan dengan lancar sesuai D-Hasil Kecamatan Lowokwaru, Sukun dan Blimbing.

"Bahwa dalam persoalan tersebut, Bawaslu belum melaksanakan tugasnya sesusi dengan apa yang di amantkan oleh undang-undang, karena tidak ada upaya sedikitpun untuk berusaha meminta membuka C-Hasil dan disandingkan dengan D-Hasil untuk Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru, sehingga KPU Kota Malang tidak ada respon positif dari kejadian ini," jelasnya.

Hussairi menilai, seharusnya Bawaslu Kota Malang meminta KPU untuk membuka C-Hasil disandingkan dengan D-Hasil Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Bawaslu dan KPU sehingga keputusan Pleno KPU Kota Malang menyisakan masalah di kemudian hari.

"Kami selaku tim kuasa hukum dari Caleg DPRD Jatim VI merasa dirugikan karena dugaan adanya kecurangan tersebut berdasarkan laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Malang sebagaimana aturan yang sudah berlaku," imbuhnya.

Oleh karena itu, Hussairi meminta Bawaslu Kota Malang melakukan tiga hal dalam somasi yang dilayangkan.

Baca: Dukung Ganjar-Mahfud Team Relawan Siber Sapa Warga Malang

Antara lain, melakukan cross check atas temuan mereka, meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang pada kecamatan yang dianggap bermasalah, dan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelembungan serta perubahan perolehan suara kepada pihak-pihak terkait.

"Apabila dalam waktu tersebut KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan Somasi ini maka akan kita tindak lanjuti persoalan ini ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan instansi terkait, serta Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya.

Hussairi pun meminta, aparat penegak hukum turut terlibat dalam mengusut perkara ini, sehingga kejadian serupa tidak terulang, dan demokrasi di Indonesia tidak ternodai.

"Kami meminta kepada KPK serta aparat keamanan supaya melakukan tindakan investigasi  dan penyidikan supaya oknum-oknum penyelenggara pemilu bisa punya integritas tinggi," urainya.

Quote