Ikuti Kami

DPRD Soroti Kinerja Kadis Pendidikan Kota Medan

Peningkatan mutu pendidikan dan tenaga pendidikan dialokasikan sebesar Rp 51,81 M lebih dan yang terealisasi hanya Rp 25,77 M.

DPRD Soroti Kinerja Kadis Pendidikan Kota Medan
Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Boydo HK Panjaitan. Foto: metrorakyat.com.

Medan, Gesuri.id - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan kota Medan, Sumatera Utara diminta bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu pendidikan di Ibu Kota Provinsi Sumut ini.

Kritikan tersebut disampaikan fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan dalam pemandangan umum Fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2018, di gedung dewan ruang paripurna, Senin (24/6). 

Baca: Kepedulian Jokowi Pada Muslim Rohingya Sangat Besar

Menurut anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Boydo HK Panjaitan melakukan koreksi anggaran di Dinas Pendidikan, dimana alokasi anggaran sebesar Rp 70,13 M lebih untuk program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. 

Namun dari sekian alokasi anggaran hanya terealisasi sebesar Rp 58,17 M dan yang tidak digunakan Rp 11,96 M.

Berikutnya untuk program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga pendidikan dialokasikan sebesar Rp 51,81 M lebih dan yang terealisasi hanya Rp 25,77 M lebih. Sedangkan yang tidak terealisasi Rp 26,04 M lebih. 

Atas dasar itu pula, Fraksi PDI Perjuangan minta OPD Dinas Pendidikan perlu dievaluasi.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyoroti kinerja Pemko Medan karena tidak dilakukannya terlebih dahulu pembahasan Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) sebelum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). 

Baca: Herman HN Tawarkan Investasi Pariwisata ke Dubes Krosia

Dan ketentuan itu merupakan tahapan pembahasan sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yakni Pasal 154.

Terkait hal itu, Boydo mempertanyakan apakah pembahasan LKPJ APBD Kota Medan TA 2018 diabaikan. Dan apakah LPJ APBD Kota Medan 2018 dan laporan keuangannya telah diaudit BPK.

Quote