Ikuti Kami

Bupati Badung Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2018

Giri menyampaikan penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung tahun 2018.

Bupati Badung Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2018
Bupati Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup Ketut Suiasa menyerahkan dokumen ranperda kepada Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Foto: balitribune.co.id.

Badung, Gesuri.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung tahun 2018 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020 saat Sidang Paripurna DPRD Badung.

"Pendapatan daerah pada PPAS 2020 dirancang sebesar Rp6,8 triliun lebih, menurun Rp929 miliar lebih atau 11,95 persen dari APBD induk 2019 sebesar Rp7,7 triliun lebih," ujar Bupati Giri Prasta, di Mangupura,  Bali, Jumat (19/7).

Baca: Seluruh Fraksi di DPRD Landak Terima PP APBD 2018

Ia mengatakan, pendapatan daerah bersumber dari PAD sebesar Rp6 triliun lebih, dana perimbangan Rp515,9 miliar dan pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp306 miliar.

Belanja daerah dirancang Rp6,8 triliun, terdiri dari belanja tidak langsung Rp3,6 triliun dan belanja langsung sebesar Rp3,3 triliun. Penerimaan pembiayaan daerah pada PPAS 2020 tidak dirancang. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah untuk APBD 2019 sebesar Rp161 miliar.

"APBD 2020 anggaran belanja langsung diprioritaskan untuk membiayai program kegiatan strategis daerah sebagai implementasi Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB)," kata Bupati Giri Prasta.

Dalam kesempatan itu, Bupati Giri Prasta juga memberi penjelasan terkait Ranperda APBD Perubahan tahun 2019, Ranperda Pelestarian dan Perlindungan Bendega serta Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama.

Untuk APBD 2019, Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah merupakan asumsi besaran penerimaan daerah yang ingin dicapai. Sedangkan belanja daerah merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi layanan dasar masyarakat serta infrastruktur penunjang perekonomian masyarakat.

"Berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian PAD hingga semester I tahun 2019, dimana realisasi PAD belum mampu memenuhi target," katanya

Untuk itu, Bupati Giri Prasta memandang perlu melakukan perubahan terhadap target PAD, yang tentu mempengaruhi kapasitas keuangan daerah dalam membiayai belanja daerah yang telah dianggarkan pada APBD induk 2019.

"Kami memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai kapasitas keuangan daerah, sehingga terwujud APBD Kabupaten Badung yang sehat," ujarnya.

Bupati Giri Prasta, juga mengapresiasi dukungan dari Anggota DPRD Badung sehingga Pemkab Badung kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Badung tahun 2018. LKPD tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual.

Baca: Tjahjo Sosialisasi Permendagri Soal Pedoman Penyusunan APBD

"Opini yang diraih pada tahun ini merupakan opini WTP yang ketujuh kalinya sejak LKPD tahun 2011 dan kelima secara berturut-turut," katanya.

Selain Bupati Giri Prasta, DPRD Badung juga menyampaikan penjelasan DPRD Badung terhadap tiga Ranperda yaitu Renperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda perubahan atas Perda No. 13 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir dan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Quote