Ikuti Kami

DPRD Desak Dinkop Jatim Jalankan Fungsi Pengawasan

Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berpraktik sebagai bank titil.

DPRD Desak Dinkop Jatim Jalankan Fungsi Pengawasan
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timut (Jatim), Afwan Maksum.

Surabaya, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Jawa Timut (Jatim), Afwan Maksum mendesak Dinas Koperasi (Dinkop) Provinsi Jawa Timur memainkan fungsi pengawasan yang lebih teliti.

Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berpraktik sebagai bank titil.

Baca: Menkop UKM: Koperasi Mampu Gerakan Perekonomian

Menurut Afwan, KSP yang berperan sebagai bank titil bukan saja melanggar ijin operasional mereka sebagai koperasi yang bergerak dalam bidang simpan-pinjam. 

Tetapi hal itu juga merugikan masyarakat karena harus membayar bunga yang tinggi, diatas suku bunga perbankan.

"Koperasi itu jelas AD/ART-nya, hanya untuk anggota. Kalau meminjamkan uang kepada masyarakat umum itu jelas fungsi perbankan. Padahal sejatinya itu seperti tengkulak, istilahnya bank titil," kata Afwan di Surabaya, Rabu (7/11).

Afwan berharap Dinkop Provinsi Jatim harus memiliki program pengawasan secara aktif dan langsung. Dengan begitu bisa memberikan sanksi kepada koperasi yang menyelewengan fungsi menjadi bank titil.

Karena itu, kalau ada laporan tentang praktek bank titil harus ditindaklanjuti. Kalau memang benar ada praktek itu harus ada teguran dan pembinaan terhadap koperasi tersebut. Dengan begitu koperasi tersebut bisa kembali ke fungsinya.

"Kalau pembinaan tidak mempan ya koperasi tersebut harus dibubarkan. Karena sudah melakukan praktek bank titil," tegas anggota dewan yang punya lisensi sebagai auditor itu.

Baca: Koperasi Penting untuk Munculkan Wirausaha Muda

Afwan khawatir kalau praktek bank titil yang dilakukan oleh koperasi tak segera ditertibkan akan menjadi gejolak sosial di masyarakat. Afwan mensinyalir cepat atau lambat gejolak sosial itu bisa meledak berujung tindak pidana.

"Saat ini sudah muncul keresahan masyarakat. Harus cepat ditangani sebelum menjadi gejolak di masyarakat. Kalau ada unsur pidana serahkan pada pihak Kepolisian sesuai UU Perbankan dan UU OJK," pungkas Afwan.

Quote