Ikuti Kami

Gus Falah: Kekurangan Batu Bara Disebabkan Mismanajemen PLN

PLN sudah harus membuat perencanaan berapa kebutuhan batu bara dalam setahun untuk pembangkit listriknya.

Gus Falah: Kekurangan Batu Bara Disebabkan Mismanajemen PLN
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai kekurangan stok batu bara yang dialami oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tidak semata-mata karena ekspor batu bara yang dilakukan oleh perusahaan swasta. 

Gus Falah menegaskan, hal itu juga disebabkan manajemen yang kurang baik di dalam tubuh PLN.

“Memang ada kewajiban pihak swasta untuk memenuhi kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) batu bara. Namun peristiwa kelangkaan ini tidak semata karena itu, namun saya melihat memang kurang baiknya manajemen di PLN sendiri. Karena PLN seharusnya bisa menjaga storage, stok batu baranya minimal sejak beberapa bulan sebelumnya,” ujar Gus Falah, baru-baru ini. 

Baca: Jokowi Cabut Izin 2.078 Tambang Minerba dan 34.448 Ha HGU

Dijelaskan politisi PDI-Perjuangan itu, sejatinya PLN sudah harus membuat perencanaan berapa kebutuhan batu bara dalam setahun untuk pembangkit listriknya, termasuk melakukan maintenance supaya tidak terjadi kekurangan stok. 

“Intinya yang ingin saya sampaikan dari paling serius betul, kebutuhan batu bara itu dalam setahun berapa sih sebenarnya. Cara PLN me-maintenance atau merencanakan supaya tidak terjadi kekurangan stok itu bagaimana,” tandas Gus Falah.

“Dengan kata lain, dari segi perencanaannya PLN harus ditingkatkan, kebutuhannya kan tinggi. Itu yang harus dilakukan. Tapi menurut saya, dari Bukit Asam sendiri saja sesungguhnya suplai (batu bara) ke PLN cukup. Jangan kemudian, ketika kondisi sekarang ini yang disalahkan pengusaha batu bara yang menjual ke luar negeri. Dari PLN juga harus ditingkatkan manjemen dan kinerjanya, sehingga tidak kelabakan seperti sekarang,” paparnya.

Baca: Yulian Kecam Pengusaha Batu Bara Yang Hindari DMO

Terkait pengusaha-pengusaha atau perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban 25 persen DMO, Gus Falah menilai harus ada tindakan tegas, berupa larangan ekspor untuk jangka waktu tertentu. Bahkan mencabut izin usaha penambangannya. 

Namun sebaliknya, untuk pengusaha yang sudah menjalankan aturan, menjalankan kewajiban DMO, menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur X itu seharusnya tetap diperbolehkan ekspor. 

"Dengan kata lain, jangan ikut-ikut dilarang," ujarnya.

Quote