Ikuti Kami

Johan Budi Minta Oknum Polisi Aniaya Tahanan Ditindak Tegas

Johan minta kepolisian mengusut motif dugaan penganiayaan tersebut apakah termasuk kematian korban terkait pelanggaran prosedur penyidikan.

Johan Budi Minta Oknum Polisi Aniaya Tahanan Ditindak Tegas
Anggota Komisi III DPR Johan Budi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Johan Budi meminta oknum polisi yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) tewas agar ditindak tegas.

“Sanksi harus tegas, kalau terbukti bersalah harus dihukum dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Johan Budi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/8).

Dia meminta kepolisian mengusut motif dugaan penganiayaan tersebut apakah termasuk kematian korban terkait pelanggaran prosedur penyidikan. Oleh karena itu, dia mengingatkan polisi untuk senantiasa menjalankan proses penyidikan kasus tanpa melakukan pelanggaran.

Baca: Kent Geram Penggunaan Hutan Kota Cawang Disalahkangunakan

“Jangan karena kurangnya bukti dalam penyidikan kemudian memakai jalan pintas dengan menganiaya demi mengejar pengakuan tersangka,” ujarnya.

Johan Budi mengimbau Polri untuk mengoptimalkan layanan pengaduan masyarakat, khususnya layanan pengaduan terkait pelanggaran prosedur dalam penyidikan. Misalnya, apabila terdapat intimidasi dalam bentuk kekerasan fisik ataupun psikis seperti dalam kasus DK ini.

“Termasuk, di pelosok-pelosok daerah yang jauh dari pusat, itu harus diperhatikan. Kalau ada pengaduan harus direspons cepat,” tuturnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengaku menyayangkan atas terjadinya kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa tahanan kasus narkoba oleh anggota Polri.

“Kejadian ini sangat disayangkan, seharusnya kantor polisi jadi tempat paling aman karena dijaga polisi 24 jam. Ini kok sampai ada yang meninggal?,” ucapnya.

Sebaliknya, Johan Budi mendukung upaya Polri menindaklanjuti oknum Polda Metro Jaya yang terlibat penganiayaan itu hingga terancam dipecat karena dinilai melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Saat ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo sangat tegas, tidak mengkompromikan oknum polisi yang melakukan pelanggaran sekecil apa pun, apalagi sampai ada yang meninggal,” katanya.

Dia menilai upaya itu sebagai bentuk ketegasan Polri sebagaimana pernyataan yang pernah disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada momentum Hari Bhayangkara Ke-77 Polri untuk berbenah dan memperbaiki institusinya.

“Permintaan maaf yang disampaikan Kapolri kepada masyarakat pada HUT Bhayangkara Ke-77 harus ditindaklanjuti dengan pemberian hukuman dan tindakan yang tegas kepada oknum polisi yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana,” kata Johan Budi.

Sebelumnya, Jumat (28/7), Polda Metro Jaya menetapkan tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap pelaku kasus narkoba berinisial DK (38).

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).

Baca: Gilang Minta Kepolisian Pegang Teguh Prinsip Pemenuhan HAM

Hengki menjelaskan tujuh anggota itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana, sedangkan satu oknum polisi lainnya masih dinyatakan sebagai buron.

"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," katanya.

Para tersangka diduga menganiaya korban hingga tewas dan jasad korban ditemukan di salah satu jurang di Bandung, Jawa Barat.

Quote