Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kebakaran KMP Batumandi yang terjadi saat kapal dalam proses alun sandar menuju Dermaga VI Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Selasa (20/10/2026) sore.
Sofwan menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. Ia juga mengapresiasi kesigapan seluruh pihak dalam proses evakuasi sehingga berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepada publik, seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dengan selamat.
“Keselamatan penumpang dan awak kapal tentu menjadi hal yang patut kita syukuri dan apresiasi. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk mengidentifikasi secara menyeluruh penyebab kejadian dan memastikan tidak ada kelemahan sistem keselamatan yang berpotensi terulang pada kapal penyeberangan lainnya,” ujar Sofwan dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, investigasi KNKT harus dilakukan secara detail dan tidak berhenti pada penentuan penyebab kebakaran semata. Investigasi juga harus mampu mengungkap rangkaian kejadian sejak api pertama kali muncul hingga proses evakuasi penumpang dan awak kapal.
Sofwan meminta KNKT menjawab sejumlah pertanyaan penting dalam proses investigasi, antara lain mengenai titik awal penyalaan api, mekanisme penyebaran api, serta kondisi kapal sebelum keberangkatan.
“Investigasi harus dapat menemukan bukti yang menentukan di mana titik penyalaan api pertama dan bagaimana mekanisme penyebaran api. Selain itu, perlu dilihat apakah sebelum kapal berangkat terdapat kerusakan atau temuan perawatan yang relevan dengan kejadian ini,” katanya.
Ia juga meminta proses investigasi merekonstruksi secara jelas waktu ketika kebakaran pertama kali terdeteksi, aktivasi alarm, upaya pemadaman awal, hingga keputusan untuk melakukan evakuasi.
“Harus diketahui secara jelas bagaimana waktu deteksi, aktivasi alarm, upaya pemadaman awal, dan keputusan evakuasi dapat direkonstruksi. Dari sana kita bisa melihat apakah prosedur dan sistem keselamatan telah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sofwan.
Lebih jauh, Sofwan meminta hasil investigasi tidak hanya memberikan kesimpulan mengenai KMP Batumandi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan pada kapal penyeberangan lainnya.
“Kalau ditemukan kekurangan sistem keselamatan yang memungkinkan kebakaran berkembang, kita harus memastikan apakah kekurangan serupa berpotensi terdapat pada kapal lain. Jangan sampai kita baru bertindak setelah kejadian serupa kembali terjadi,” tegasnya.
Sofwan juga meminta adanya langkah korektif yang dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu seluruh proses investigasi selesai.
“Rekomendasi korektif yang sifatnya mendesak harus bisa diterapkan segera, terutama jika berkaitan dengan keselamatan penumpang dan awak kapal. Keselamatan tidak boleh menunggu seluruh proses administratif selesai,” katanya.
*Minta Kerugian Penumpang Segera Didata*
Selain aspek keselamatan, Sofwan menyoroti kerugian yang dialami penumpang akibat kebakaran KMP Batumandi. Ia meminta operator kapal segera melakukan pendataan terhadap barang berharga milik penumpang yang ikut terbakar atau hilang dalam insiden tersebut.
Menurut dia, pendataan harus dilakukan secara transparan agar hak-hak penumpang sebagai pengguna jasa transportasi publik dapat segera dipenuhi.
“Setiap insiden kebakaran pasti menimbulkan kerugian, baik bagi perusahaan atau operator kapal maupun bagi penumpang. Karena itu, operator perlu segera melakukan pendataan manifes barang berharga milik penumpang yang turut hangus dalam peristiwa ini,” ujarnya.
Sofwan menegaskan, proses pendataan tersebut penting agar kerugian yang dialami penumpang dapat segera dihitung dan mekanisme pembayaran kompensasi kepada korban dapat dilakukan.
“Kerugian para penumpang harus segera diinventarisasi sehingga hak mereka dapat diproses dan dibayarkan. Hak-hak konsumen pengguna jasa transportasi publik tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.
*Soroti Aset Negara dan Asuransi*
Sofwan juga menyoroti status KMP Batumandi sebagai kapal penyeberangan RoRo milik negara. Menurut dia, kapal tersebut dibangun menggunakan anggaran negara sebelum diserahkan kepada PT ASDP Indonesia Ferry.
Ia menyebut pembangunan kapal tersebut menelan anggaran sekitar Rp161 miliar. Karena menggunakan dana APBN, Sofwan menilai perlu dipastikan aspek perlindungan aset negara, termasuk keberadaan proteksi asuransi terhadap kapal tersebut.
“KMP Batumandi merupakan kapal penyeberangan RoRo milik negara yang dibangun dengan biaya APBN sebelum diserahkan kepada PT ASDP Indonesia Ferry. Anggarannya sekitar Rp161 miliar. Artinya, kapal ini dibangun menggunakan dana pajak rakyat,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan apakah KMP Batumandi telah mendapatkan perlindungan asuransi yang memadai.
“Perlu dipastikan apakah KMP Batumandi sudah dilindungi dengan proteksi asuransi. Ini penting agar apabila terjadi kerugian, dampaknya terhadap keuangan negara dapat ditekan seminimal mungkin,” ujar Sofwan.
*Minta Evaluasi Fungsi Syahbandar*
Selain meminta investigasi KNKT, Sofwan mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan fungsi syahbandar atau KSOP terkait.
Menurut dia, pengawasan tersebut penting untuk memastikan seluruh prosedur pemeriksaan kelaiklautan dan keselamatan kapal telah dilaksanakan sebelum kapal diizinkan melakukan pelayaran.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan perlu melakukan pendalaman dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi syahbandar atau KSOP terkait,” katanya.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap kondisi kapal sebelum berlayar merupakan bagian penting dalam memastikan keselamatan pelayaran.
“Harus dipastikan bahwa seluruh pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal di pelabuhan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum kapal diizinkan melakukan pelayaran,” ujar Sofwan.
Sofwan berharap insiden KMP Batumandi menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kapal penyeberangan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi dan keselamatan pengguna jasa menjadi prioritas utama.

















































































