Ikuti Kami

Pemkot Surakarta Komitmen Bentuk KBAR Demi KLA

Gerakan KBAR dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian bahaya asap rokok.

Pemkot Surakarta Komitmen Bentuk KBAR Demi KLA
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta komitmen membentuk kampung bebas asap rokok (KBAR) demi mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengatakan gerakan KBAR dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian bahaya asap rokok.

Gerakan tersebut juga sebagai salah satu langkah untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Solo. 

Baca: Longgarkan Aktivitas, Gibran Ingatkan Terapkan Prokes

Bahkan Gibran berjanji segera menertibkan iklan rokok di Kota Surakarta.

"Saya harap deklarasi ini tidak hanya deklarasi, tapi harus ditindaklanjuti dan diwujudkan. Ini sesuai program Pemkot Surakarta yakni sebagai Kota Layak Anak. Kita ingin mencetak generasi yang kuat, kokoh, cerdas dan sehat,” ujarnya dalam kunjungannya pada Deklarasi dan Festival Model Kampung Bebas Asap Rokok, di RW 9 Mojosongso, Solo, Rabu (24/3).

Selanjutnya, Gibran juga akan membuat regulasi untuk 76 KBAR agar sejalan dengan program Pemkot Surakarta di bidang kesehatan dan perlindungan anak.

Sementara itu, Lurah Mojosongo, Winarto mengatakan kebijakan tersebut memang menjadi intervensi pemerintah, desa siaga dan kader kesehatan. Hal itu juga merupakan implementasi Inpres No. 1/2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

"Kita dukung dan kawal sepenuhnya KBAR ini dalam menerapkan aturan untuk tidak dan berhenti merokok di kawasan masing - masing. Selain semakin meningkatkan perilaku hidup sehat khususnya dalam protokol kesehatan di mas Pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.

Baca: Gibran Inginkan Persis Solo Dikelola Secara Profesional

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Solo, Setyowati menjelaskan saat ini seluruh Puskesmas di Kota Solo kini memiliki fasilitas untuk membantu perokok yang ingin berhenti merokok. Fasilitas tersebut berupa edukasi secara berkesinambungan terkait bahaya dan dampak negatif, khususnya bagi perokok pemula.

“Program ini akan kami evaluasi tiap akhir tahun melalui survei Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” jelasnya.

Perlu diketahui 8 RW yang sudah ber - KBAR dengan implementasi riil yakni Mangkubumen RW 3, Mojosongo RW 19, Kampung Sewu RW 7, Tegal harjo RW 2, Mojosongo RW 29, Sondakan RW 13, Karangasem RW 9 dan Tegal harjo RW 6.

Quote