Ikuti Kami

PSBB Jawa-Bali, Pemda Harus Lebih Tegas Soal Prokes! 

"Mengingat data pasien yang terpapar positif Covid terus mengalami kenaikan dan beberapa hari terakhir terus di atas 8 ribu".

PSBB Jawa-Bali, Pemda Harus Lebih Tegas Soal Prokes! 
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo meminta agar pemerintah daerah lebih tegas terapkan protokol kesehatan terkait penerapan pembatasan baru di sejumlah wilayah di Indonesia mulai 11 Januari 2021. 

"Langkah dan keputusan yang tepat yang diambil Pemerintah mengingat data pasien yang terpapar positif Covid terus mengalami kenaikan dan beberapa hari terakhir terus di atas 8 ribu yang terpapar ini berdampak kepada kondisi keterisian RS dan terkhusus ICU di RS juga mengkawatirkan. Melihat situasi Pemerintah tepat mengambil langkah cepat dan darurat untuk lebih membatasi pergerakan orang," kata Handoyo, Rabu (6/1).

Baca: PSBB Jawa-Bali, Rahmad: Langkah Pemerintah Tepat!

Handoyo mendesak agar pemerintah daerah juga tegas menerapkan protokol kesehatan terkait kondisi pandemi saat ini. Dia juga meminta agar Tni Polri juga lebih intensif menegakkan aturan.

"Kita mendesak kepada pemerintah daerah untuk semakin keras dalam menegakkan protokol kesehatan dan dalam penegakan ini kita dorong pelibatan TNI Polri untuk lebih diintensifkan dalam menegakan wibawa protokol kesehatan," ucapnya.

Handoyo juga mengingatkan agar semua pihak benar-benar memperhatikan pembatasan baru tersebut. Menurutnya kondisi saat ini terlebih rumah sakit hingga ICU yang hampir penuh sudah mengkhawatirkan.

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor.

"Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Airlangga dalam jumpa pers seusai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu.

"Untuk itu dalam membantu dan kerjasama akan situasi seperti ini saya dan kita semua untuk benar-benar patuh dan taat terhadap protokol kesehatan, sekali lagi hanya dengan protokol kesehatan yang efektif (dapat) menyelamatkan kita namun sebaliknya abai protokol kesehatan lonceng dan alarm bahaya mengintai lingkungan dan rumah kita," ujarnya.

Baca: PSBB Jawa-Bali, John Thamrun Minta Pemkot Lakukan Ini  

Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.

"Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan," paparnya.

Quote