Ikuti Kami

PSBB Jawa-Bali, Rahmad: Langkah Pemerintah Tepat!

“Sedangkan ketersediaan juga mengkawatirkan agar informasi ini sampai ke rakyat resiko besar bila orang sakit serius tidak tersedia RS".

PSBB Jawa-Bali, Rahmad: Langkah Pemerintah Tepat!
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan saat ini semakin banyak yang masyarakat yang membutuhkan RS dan ICU lantaran belum meredanya pandemi covid-19.

Hal tersebut yang membuat Rahmad sapaanya mengaku setuju dengan keputusan pemerintah yang kembali membatasi kegiatan masyarakat merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan covid-19.

Baca: PSBB Jawa-Bali, John Thamrun Minta Pemkot Lakukan Ini  

“Sedangkan ketersediaan juga mengkawatirkan agar informasi ini sampai ke rakyat resiko besar bila orang sakit serius tidak tersedia RS. Untuk itu dalam membantu dan kerjasama akan situasi seperti ini saya dan kita semua untuk benar- benar patuh dan taat terhadap protokol kesehatan,” tegas Rahmad, Rabu (6/1).

“Sekali lagi hanya dengan protokol kesehatan yang efektif yang dapat menyelamatkan kita namun sebaliknya abai protokol kesehatan lonceng dan alarm bahaya mengintai lingkungan dan rumah kita,” tambah Legislator dari PDI Perjuangan ini.

Tidak hanya itu, lanjut Rahmad, dari data pasien yang terpapar positif covid-19 juga terus mengalami kenaikan. Bahkan, dalam beberapa hari terakhir kasus positif covid-19 terus di atas 8 ribu.

Hal ini, kata Rahmad, berdampak kepada kondisi keterisian RS dan terkhusus ICU di RS juga mengkawatirkan.

Baca: Djarot: Tudingan PKS Mensos Risma Pencitraan Tidak Tepat!

“Melihat situasi Pemerintah tepat mengambil langkah cepat dan darurat untuk lebih membatasi pergerakan orang kerja di kantor, masa jam mall maupun pembatasan orang berkerumun. Untuk beberapa hari kedepan tentu akan terus akan di evaluasi semoga kebijakan ini berdampak penurunan angka covid -19,” papar Rahmad.

Rahmad pun mendesak, agar pemerintah daerah semakin keras dalam menegakan protokol kesehatan covid-19 selama penerapan PSBB inim

“Penegakan ini kita dorong pelibatan TNI polri untuk lebih di intesifkan dalam menegakan wibawa protokol kesehatan,” tandas Rahmad.

Penerapan pembatasan meliputi beberapa hal yakni; Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen; Kegiatan belajar mengajar secara daring; Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan memperhatikan kapasitas dan jam buka; Pembatasan jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00; Makan minum di tempat maksimal 25 persen; Pemesanan makanan melalui take away diizinkan; Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat; Mengizinkan tempat ibadah membatasi kapasitas 50 persen; Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; serta Kapasitas dan jam operasional kembali diatur.

Quote