Ikuti Kami

Sistem Pengelolaan Limbah Deluxe Dapat Sorotan

DPRD Kota Surabaya, Jatim menilai tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di tempat hiburan malam Deluxe tidak layak pakai 

Sistem Pengelolaan Limbah Deluxe Dapat Sorotan
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri.

Surabaya, Gesuri.id - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya, Jatim menilai tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di tempat hiburan malam Deluxe tidak layak pakai 

"Hasil sidak bersama tim Pemkot Surabaya Selasa (11/12) malam, diketahui hasil limbah B3 yg dikelola masih menimbulkan bau yang tidak sedap," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri di Surabaya, Rabu (12/12).

Baca: DPRD Surabaya Sidak Dua Tempat Hiburan Malam

Menurutnya sidak yang dilakukan Komisi C bersama Dinas Lingkungam Hidup, Dinas Cipta Karya, Bagian Hukum Pemkot Surabaya itu merupakan sidak rutin yang digelar di semua tempat hiburan malam di Surabaya.

Pada saat sidak, lanjutnya tim gabungan menemukan tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Deluxe tidak layak pakai karena masih menguna cara lama dan mesin lama sehingga masih menimbulkan bau tidak sedap.

"Mesin pengelolaan limbah B3 juga tidak layak pakai. Ini tidak sesuai dengan aturan berlaku di Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Untuk itu, lanjutnya pihaknya meminta pengelola Deluxe mematuhi peraturan yang ada dengan membuat tempat pengelolaan limbah B3 secara layak agar tidak mencemari lingkungan.

"Kami merekomendasikan untuk melakukan pembinaan, agar tidak menjadi salah satu yang mencemari lingkungan," ujarnya.

Hal sama juga dikatakan Kepala Dinas Lingkungan hidup Surabaya, Eko Agus Supiandi. Ia menilai tempat pengelolaan limbah B3 masih mengunakan cara lama dan peralatan mesin lama.

"Harusnya bukan hanya izin, tapi harus laporan karena hasil pengelolaan masih menimbulkan bau tidak sedap," tambahnya.

Untuk itu, lanjut dia setelah selesai sidak, pihaknya akan terus mengecek kondisi tempat pengelolaan limbah B3 setiap pekannya. Jika tidak ada perubahan, sebutnya pihaknya akan memberlakukan pembekuan izin.

"Ini setelah dilakukan surat peringatan dan surat paksa pemerintah," katanya.

Baca: DPRD Surabaya Minta Akses Masuk Gunawangsa Dibongkar

Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Ali Murtadlo menerangkan bahwa limbah B3 cakupannya cukup luas meliputi oli, kain, lampu merkuri, aki, baterai dan lainnya.

"Limbah B3 itu sangat berbahaya, apalagi sampai menyemari lingkungan dan bisa dikenakan sanksi," ujarnya.

Menurutnya tahapan sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang menyimpang dari aturan Dinas Lingkungan Hidup yakni dengan cara mengirimkan surat peringatan, setelah itu melakukan paksa pemerintah kepada pengusaha. 

"Jika tidak merespons, maka dinas lingkungan hidup melakukan pembekuan izin terhadap pengusaha tersebut," katanya.

Quote