Ikuti Kami

Soal Status Bencana di NTB, Ini Penjelasan Tjahjo

Dalam peristiwa gempa di NTB, begitu kejadian, pemerintah telah bergerak cepat mengerahkan sumber daya nasional.

Soal Status Bencana di NTB, Ini Penjelasan Tjahjo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Jakarta, Gesuri.id - Beberapa pihak mendesak pemerintah menetapkan bencana nasional atas terjadinya gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Barat (NTB). Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan untuk menetapkan sebuah kejadian bencana statusnya menjadi bencana nasional.

"Pertimbangan penetapan status bencana nasional sebagai berikut, pertama bila pemerintah daerah tidak berfungsi," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (20/8).

Baca: Tjahjo Perintahkan Praja IPDN Bantu Korban Gempa NTB

Dalam konteks bencana di NTB, pemerintah provinsi masih berfungsi. Pun jalannya roda pemerintahan di tingkat kabupaten serta kota juga masih berjalan. Ini tentu berbeda dengan ketika terjadi gempa yang disusul tsunami di Aceh, di mana roda pemerintahan setempat lumpuh.

"Dalam hal ini Pemerintahan Provinsi NTB masih berfungsi. Pemkab juga masih berfungsi," ujar Tjahjo.

Pertimbangan kedua, lanjutnya, bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Misalnya sebagian besar akses transportasi lumpuh.

Dalam peristiwa gempa di NTB, begitu kejadian, pemerintah telah bergerak cepat mengerahkan sumber daya nasional melalui semua kementerian dan lembaga.

Baca: Tjahjo: Pemerintah Pastikan Penanganan Gempa NTB Maksimal

" Pertimbangan ketiga, bila ada regulasi atau peraturan dan perundangan yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat, maka kemudian bisa diputuskan statusnya jadi bencana nasional," ujarnya.

Namun kenyataannya kata Tjahjosemua regulasi mendukung. Selain itu Indonesia juga telah punya regulasi kedaruratan.

"Contoh Dana Siap Pakai (DSP) dan penggunaannya," katanya.

Quote