Ikuti Kami

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Bakal Hadir Langsung di Sidang Putusan MK

Namun jika benar, maka itu menguatkan argumen kami bahwa beliau telah melakukan abuse of power yang terkoordinasi.

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Bakal Hadir Langsung di Sidang Putusan MK

Jakarta, Gesuri.id - Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. bakal menghadiri pembacaan putusan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin mendatang, 22 April 2024. 

Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, mengkonfirmasi kehadiran Ganjar dan Mahfud. "Pak Ganjar dan Pak Mahfud akan hadir," ujar Heru saat dihubungi pada Minggu (21/4).

Heru menyebut, TPN masih optimistis MK akan melahirkan putusan yang progresif dan tidak kaku. Dia yakin MK akan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mereka.

Dia menilai, MK perlu mengembalikan marwahnya yg sempat tercoreng akibat putusan 90. "Kami tidak punya bocoran dan tidak berani untuk menanyakan pada siapapun. Kami punya integritas dan tidak akan intervensi," ucap dia.

Dia berharap, putusan MK bebas dari intervensi pihak manapun termasuk dari Presiden Jokowi Widodo. Ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Jokowi dalam putusan ini, Heru menyebut tak mendengar kabar ini.

"Namun jika benar, maka itu menguatkan argumen kami bahwa beliau telah melakukan abuse of power yang terkoordinasi," ucap dia.

Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. 

Fajar juga mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak, mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

"Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucapnya.

Quote