Ikuti Kami

TPN Ganjar-Mahfud Optimistis Gugatan Hasil Pilpres Akan Dikabulkan MK

MK pernah mendiskualifikasi calon yang maju dalam pemilu. Dia pun optimistis MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya.

TPN Ganjar-Mahfud Optimistis Gugatan Hasil Pilpres Akan Dikabulkan MK
Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy,.

Jakarta, Gesuri.id - Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, optimistis gugatan Pilpres akan dikabulkan MK.

“Kami tim hukum TPN tentu mengerti siapa yang harus kami gugat terkait hasil pemilihan umum 2024. Dalam pendaftaran kami tempo hari jelas permohonan kami terkait pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu. Jadi, tidak ada kami ‘melawan’ MK sebagaimana pernyataan Prof Yusril itu,” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (24/3).

Baca: Mahfud MD Saat Ganjar Pranowo Bertemu Warga Berjersey MU

Ronny mengatakan MK pernah mendiskualifikasi calon yang maju dalam pemilu. Dia pun optimistis MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya.

“Di samping soal prosedur, secara substansi persiapan kita adalah mematangkan materi-materi yang terkait dengan proses demokrasi kita. Karena MK bagaimanapun menjadi bagian dari penjaga demokrasi sehingga punya preseden membatalkan hasil perselisihan pemilu secara substansi. Jadi, MK tidak semata-mata mengukur atau memeriksa soal hasil pilpres. Tapi pernah memutus dan membatalkan hasil pemilu. Juga pernah mendiskualifikasi paslon sehingga kami benar-benar optomistis tentang hal itu,” kata dia.

Ronny memastikan TPN bakal menyodorkan bukti terkait gugatan hasil pilpres itu. Dia berharap MK dapat membatalkan hasil pilpres yang ditetapkan oleh KPU.

“Yang penting kami bisa membuktikan bahwa hasil pilpres kali ini memang karena prosesnya yang cacat sehingga permohonan kami untuk membatalkan hasil kemenangan sebagaimana keputusan KPU itu bisa terkabulkan. Begitu kira-kira dari saya,” katanya.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

“Kami pun terus mematangkan semua persiapan terkait sengketa hasil pemilu ini di MK. Persiapan itu termasuk menghitung waktu 14 hari persidangan untuk sengketa hasil pilpres,” lanjutnya.

Sebelumnya, Yusril menganggap gugatan yang diajukan kubu rival itu bak melawan MK sendiri lantaran berkaitan dengan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan.

Quote