Ikuti Kami

GMNI Sumut Beri Bantuan ke Masjid di Aek Kuo

Paulus menyerahkan secara langsung kepada pihak Badan Kemakmuran Masjid (BKM). 

GMNI Sumut Beri Bantuan ke Masjid di Aek Kuo
GMNI Sumut memberikan bantuan berupa sumbangan fasilitas MCK (Toilet) dan semen kepada masjid Ar-Rahma.

Labuhanbatu Utara, Gesuri.id - Pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) memberikan bantuan berupa sumbangan fasilitas MCK (Toilet) dan semen kepada masjid Ar-Rahman yang terletak di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) baru-baru ini. 

Wilayah ini merupakan daerah konflik agraria antara masyarakat dengan PT. Smart TBK. Kegiatan Bakti Sosial ini digelar Jumat (7/5), di hadiri oleh Ketua DPD GMNI Sumut, Paulus P. Gulo menyerahkan secara langsung kepada pihak Badan Kemakmuran Masjid (BKM). 

Baca: Ganjar Apresiasi Pembangunan Masjid Agung Purwokerto

Dalam penyampaiannya, Paulus mengatakan di bulan suci Ramadhan ini, DPD GMNI Sumut selalu mempererat tali silahturahmi kepada masyarakat. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan ideologi organisasi GMNI, dan sekaligus implementasi dari kepedulian terhadap masyarakat.

"Karena kader GMNI sejatinya selalu berjuang bersama rakyat. Untuk itu dengan daya seadanya GMNI ikut serta bergotong royong dan berjuang, serta menyumbangkan beberapa hal yang bersifat membangun untuk desa ini, seperti halnya kebutuhan MCK di Mesjid  Ar-Rahman," ujar Paulus. 

Paulus mengungkapkan, masyarakat sangat antusias menerima  "tali kasih" yang diberikan oleh DPD GMNI Sumut. Hal ini merupakan bagian dari pada gotong-royong GMNI dan masyarakat  dalam hal pembangunan fasilitas masjid. 

"Semoga ada tangan-tangan yang bisa mengulurkan kasih untuk kemajuan dari pada masyarakat Desa Panigoran," ujar Paulus. 

Baca: Eri Siap Salurkan Bantuan ke Para Seniman

Dalam bulan yang penuh dengan rahmat ini, DPD GMNI Sumut sangat berharap  konflik agraria di Aek Kuo bisa segera terselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang mengamanatkan perubahan mendasar terhadap prinsip-prinsip hukum agraria kolonial. 

"Pengukuhan hukum adat, pelarangan monopoli penguasaan tanah dan sumber agraria lain, pengikisan praktik feodalisme, serta jaminan kesetaraan hak atas tanah bagi laki-laki dan perempuan, merupakan prinsip-prinsip UUPA untuk mewujudkan keadilan sosial," ujar Paulus.

Quote