Ikuti Kami

Pemerintah Diminta Identifikasi TKI Terancam Hukuman Mati

Politisi PDI Perjuangan menilai Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengabaikan hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup.

Pemerintah Diminta Identifikasi TKI Terancam Hukuman Mati
Anggota Timwas TKI DPR RI Abidin Fikri

Jakarta, Gesuri.id - Eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia Muhammad Zaini Misrin di Arab Saudi terus menuai kecaman. Untuk itu, Anggota Timwas TKI DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Menteri Luar Negeri pro-aktif mengidentifikasi dan meneliti secara komprehensif kasus-kasus buruh migran yang terancam hukuman mati.

"Supaya dapat dilakukan langkah-langkah advokasi, mediasi serta penanganannya hingga tuntas," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/3).

Fikri juga meminta pemerintah menyusun sistem tata kelola perlindungan TKI dan mengoptimalkan diplomasi serta negosiasi bilateral kepada negara-negara tujuan pekerja migran Indonesia.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengabaikan hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Penegak hukum Arab Saudi, kata Fikri, cenderung kurang terbuka dalam bekerja sama menyelesaikan kasus hukum para pekerja migran asal Indonesia.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia baru mengetahui kasus ini pada 17 November 2008 atau empat tahun setelah Muhammad Zaini Misrin ditangkap. Hal ini karena akses komunikasi dari Zaini dengan KJRI Jeddah baru dibuka pada Bulan November 2008, atau setelah mendapatkan vonis mati. Bahkan eksekusi mati dilakukan pada saat proses Peninjauan Kembali (PK) masih berlangsung.

Fikri mengatakan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak menyampaikan pemberitahuan eksekusi (mandatory consular notification) kepada perwakilan negara Republik Indonesia.

"Hal ini mengabaikan prinsip-prinsip tata krama hukum internasional," ujar Anggota Komisi IX DPR RI ini.  

Pemaksaan terhadap Muhammad Zaini Misrin untuk mengakui tuduhan pembunuhan terhadap majikan adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Fikri menyebut, proses persidangan penuh dengan intimidasi dan tekanan dari otoritas Arab Saudi dan Zaini tidak mendapat penerjemah yang netral dan memuliakan asas kesetaraan dan keadilan.

Quote