Menteri Yasonna Larang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia
"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas".
Oleh : Elva Nurrul Prastiwi, Kamis, 22 Juli 2021 10:20 WIB