Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulattu Nikijuluw, mendesak pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan usaha kuliner di Kota Ambon diperkuat. Desakan itu menyusul adanya dugaan jam kerja pekerja yang mencapai 10 hingga 12 jam sehari, persoalan pembayaran upah lembur, serta pemenuhan jaminan sosial tenaga kerja.
“Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Hak-hak pekerja harus dilindungi, baik menyangkut jam kerja, upah lembur maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian penekanan Lucky terkait persoalan tersebut dikutip Kamis (22/10/2026).
Lucky meminta Komisi II DPRD Kota Ambon tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja. Pengawasan, kata dia, perlu dilakukan terhadap dapur-dapur SPPG maupun pelaku usaha kuliner swasta.
Menurut Lucky, dugaan praktik kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Perlindungan terhadap pekerja harus menjadi perhatian setiap pemberi kerja, termasuk pengelola dapur SPPG dan pemilik usaha kuliner.
*Jam Kerja 12 Jam Jadi Sorotan*
Lucky mengungkapkan adanya dugaan pekerja di sejumlah dapur SPPG di Kota Ambon harus menjalani jam kerja selama 10 hingga 12 jam setiap hari. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi untuk memastikan pengaturan waktu kerja dan pemenuhan hak pekerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai durasi kerja yang panjang perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk sistem pembagian sif, waktu istirahat, pencatatan kehadiran, serta mekanisme pembayaran upah.
Sebab, lamanya pekerja berada di tempat kerja belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kerja sebenarnya diterapkan oleh masing-masing pemberi kerja.
Selain persoalan jam kerja dan upah lembur, Lucky turut menyoroti pemenuhan jaminan sosial bagi pekerja. Ia meminta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi bagian dari pengawasan terhadap pengelola dapur SPPG maupun pelaku usaha kuliner.
Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pemberi kerja dalam menjamin kesejahteraan dan memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja juga dinilai perlu diperiksa, terutama pada usaha yang memiliki aktivitas operasional tinggi dan melibatkan pekerjaan di dapur setiap hari.
*Desak Komisi II DPRD Ambon Turun ke Lapangan*
Menyikapi dugaan tersebut, Lucky meminta Komisi II DPRD Kota Ambon melakukan pengawasan langsung melalui inspeksi mendadak (sidak). Pengawasan itu diharapkan menjangkau dapur-dapur SPPG sekaligus berbagai usaha kuliner swasta di Kota Ambon.
Rumah makan berskala besar dan kedai kopi yang memiliki aktivitas usaha cukup tinggi juga diminta masuk dalam sasaran pengawasan. Menurut Lucky, langkah tersebut penting agar pemeriksaan tidak hanya terfokus pada satu jenis usaha, tetapi mencakup kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan secara lebih luas.
Lucky berharap Komisi II dapat memeriksa secara langsung kondisi kerja para karyawan, mulai dari pengaturan jam kerja, pembayaran upah lembur, kepesertaan jaminan sosial, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Ia juga mendorong DPRD Kota Ambon berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan yang berwenang agar setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi Lucky, pengawasan yang tegas dan terukur diperlukan untuk mencegah praktik kerja yang berpotensi merugikan pekerja. Pada saat yang sama, penegakan aturan secara konsisten dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pengelola dapur SPPG maupun pemilik usaha kuliner yang disorot terkait dugaan tersebut. Tanggapan Komisi II DPRD Kota Ambon dan instansi ketenagakerjaan terkait juga masih diperlukan untuk memastikan langkah pengawasan yang akan dilakukan.

















































































