Ikuti Kami

Lagi-Lagi Desil Tidak Akurat, Sri Untari: Penerima Bansos Jadi Tidak Tepat Sasaran

Persoalan penentuan desil kesejahteraan, lambatnya pemutakhiran data, hingga kendala administrasi kependudukan dinilai masih jadi hambatan.

Lagi-Lagi Desil Tidak Akurat, Sri Untari: Penerima Bansos Jadi Tidak Tepat Sasaran
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menyoroti ketidakakuratan data penerima bantuan sosial (bansos) yang berpotensi menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran. 

Persoalan penentuan desil kesejahteraan, lambatnya pemutakhiran data, hingga kendala administrasi kependudukan dinilai masih menjadi hambatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. 

Hal tersebut disampaikan Sri Untari saat Komisi E DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

“Data mentah dari Kemensos dikirim ke BPS untuk dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali. Namun, kuncinya ada pada pengesahan kepala daerah. Sebagus apa pun data yang dihimpun, bila bupati atau wali kota tidak segera mengesahkan, pemutakhiran data tidak akan berjalan,” kata Sri Untari, Kamis (15/10/2026).

Dalam kunjungan ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) tersebut, Komisi E mendalami mekanisme pendataan kemiskinan serta penetapan kelompok kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil 1 hingga desil 10.

Sri Untari menjelaskan, proses penentuan penerima bansos melibatkan sejumlah tahapan dan lembaga. Kemensos menghimpun data dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos. Data tersebut kemudian diproses untuk pemutakhiran dan penentuan kategori kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, proses tersebut membutuhkan koordinasi yang baik antarlembaga, termasuk pemerintah daerah, agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sri Untari mengungkapkan adanya anomali dalam pengelompokan kesejahteraan masyarakat. Ia mencontohkan warga yang memiliki mobil justru tercatat dalam kelompok desil rendah, sedangkan warga dengan penghasilan minim masuk dalam desil enam.

Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan persoalan dalam penentuan penerima bantuan. Warga yang relatif mampu berpotensi masuk kelompok prioritas, sementara masyarakat miskin dan rentan justru berisiko tidak memperoleh bantuan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Ia juga menyoroti lamanya proses sanggah dan perbaikan data. Menurut Sri Untari, siklus pembenahan data dapat berlangsung hingga enam bulan sehingga masyarakat harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian mengenai status kesejahteraannya.

Kondisi tersebut mendorong Komisi E DPRD Jawa Timur untuk mendalami parameter penetapan desil, mekanisme verifikasi, serta koordinasi antarlembaga dalam proses pemutakhiran data bansos.

Selain persoalan akurasi data kesejahteraan, Sri Untari menyoroti ketersediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang masih menjadi kendala di sejumlah kabupaten dan kota.

Padahal, Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan salah satu komponen penting dalam proses administrasi dan verifikasi penerima bantuan sosial. Kekosongan blangko KTP-el berpotensi menyulitkan warga yang belum memiliki identitas kependudukan untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk bansos.

“Banyak warga belum punya KTP karena blangko di daerah sering kosong. Ini kritik kami kepada Kemendagri. Di era serba digital, mestinya urusan identitas tidak lagi terkendala blangko manual yang menghambat hak warga miskin memperoleh bansos,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Sri Untari, kendala administrasi kependudukan tidak seharusnya menjadi hambatan tambahan bagi masyarakat miskin dalam memperoleh hak atas pelayanan publik. Karena itu, pemerintah perlu memastikan ketersediaan blangko dan kelancaran penerbitan dokumen kependudukan agar proses pengajuan bantuan sosial tidak terhambat.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Sosial turut hadir memberikan arahan. Jajaran legislatif juga didorong berperan aktif membantu masyarakat rentan mendaftarkan diri melalui kanal Cek Bansos agar warga yang membutuhkan dapat masuk dalam proses pendataan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Jawa Timur menjadwalkan kunjungan lanjutan ke BPS Pusat untuk mendalami parameter penentuan desil kesejahteraan secara lebih terperinci.

Komisi E juga berencana memanggil BPS Jawa Timur dan Dinas Sosial Jawa Timur dalam pembahasan APBD Jawa Timur 2027. Langkah ini bertujuan menyinkronkan data, mengevaluasi proses pemutakhiran, serta mengidentifikasi kendala yang menyebabkan masyarakat rentan belum terdata secara akurat.

Sri Untari turut menyoroti rendahnya pemanfaatan kanal Cek Bansos dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Jawa Timur. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, pemanfaatan Cek Bansos tercatat sebesar 9,23 persen, sedangkan aktivasi IKD mencapai 12 persen.

Capaian tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memperluas sosialisasi dan mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital yang tersedia.

Bagi Komisi E DPRD Jawa Timur, pembenahan penyaluran bansos tidak cukup dilakukan dengan memperbarui data dalam basis data pemerintah. Ketepatan sasaran juga membutuhkan verifikasi yang transparan, data yang sesuai dengan kondisi riil masyarakat, administrasi kependudukan yang lancar, serta koordinasi antarlembaga yang efektif.

Melalui langkah tersebut, penyaluran bantuan sosial diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga tidak ada warga miskin dan rentan yang kehilangan kesempatan memperoleh bantuan akibat ketidakakuratan data maupun kendala administrasi.

Quote